Selasa, 22 Juli 2025
Beranda / Berita / Aceh / Ustaz Munawir Darwis Ungkap Empat Sumber Dana Masjid Raya Baiturrahman

Ustaz Munawir Darwis Ungkap Empat Sumber Dana Masjid Raya Baiturrahman

Senin, 21 Juli 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Tgk. H. Munawir Darwis, Lc., MA, Ketua Pengelola Dana Umat Masjid Raya Baiturrahman dalam forum diskusi bertajuk Ngopi (Ngobrol Opini Terkini) yang diselenggarakan oleh Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di SMEA Premium, Lingke, Banda Aceh, Sabtu sore (19/7/2025). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan Pemuda Subuh (GPS) menggelar forum diskusi bertajuk Ngopi (Ngobrol Opini Terkini) di SMEA Premium, Lingke, Banda Aceh, Sabtu sore (19/7/2025).

Tema kali ini membedah persoalan yang tanah wakaf Blang Padang serta pengelolaan keuangan Masjid Raya Baiturrahman dan urgensi penataan tanah wakaf yang belum termanfaatkan secara maksimal di Aceh.

Tgk. H. Munawir Darwis, Lc., MA, Ketua Pengelola Dana Umat Masjid Raya Baiturrahman menguraikan secara lugas tentang sistem tata kelola keuangan masjid ikonik tersebut yang selama ini sering disalahpahami masyarakat.

“Ada empat sumber utama keuangan Masjid Raya Baiturrahman. Yang pertama, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), umumnya dipakai untuk pembangunan besar dan renovasi skala luas seperti pembangunan payung elektronik,” jelasnya dalam forum yang dihadiri media dialeksis.com.

Sumber kedua, lanjut Munawir, berasal dari aktivitas internal Masjid yang dikelola langsung oleh UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah). Ini mencakup tarif parkir kendaraan di area basement, pendapatan dari penitipan sandal, kunjungan ke menara masjid, hingga layanan akad nikah. Semua itu masuk ke dalam kas pengelolaan resmi.

Namun demikian, Munawir menekankan pentingnya membedakan antara dana pemerintah dan dana umat.

“Sumber ketiga adalah infak masyarakat. Dana ini dikelola secara mandiri di luar struktur pemerintahan, disebut dana umat. Dana ini bersifat sedekah dan digunakan untuk kebutuhan operasional masjid sehari-hari,” katanya.

Sumber keuangan terakhir yang sangat penting menurut Munawir adalah tanah wakaf. “Kini, tanah wakaf yang terdaftar dikelola melalui yayasan wakaf yang diisi oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah. Jadi bisa dikatakan, empat pilar keuangan ini membuat Masjid Raya tetap bisa dinikmati dan dimanfaatkan oleh umat dari berbagai kalangan,” paparnya.

Ustaz Munawir juga menyentil bahwa pengelolaan dana umat bukan sekadar soal teknis keuangan, tetapi menyangkut amanah publik. Karena itu, semua proses dikelola secara transparan dan dengan semangat pelayanan kepada jamaah.

“Kadang orang melihat tarif parkir atau biaya penitipan sandal sebagai bentuk komersialisasi. Tapi sebenarnya itu adalah bagian dari upaya menjaga layanan dan fasilitas yang optimal bagi jamaah, agar masjid tetap bersih, aman, dan nyaman,” tegasnya.

Munawir juga menambahkan bahwa meskipun Masjid Raya Baiturrahman adalah ikon religius dan wisata spiritual Aceh, bukan berarti seluruh operasional bisa bergantung kepada APBA.

“Pemerintah memang hadir dalam aspek pembangunan, tetapi roda harian masjid itu digerakkan oleh sedekah umat. Dana umat inilah yang menjadi nadi kehidupan Masjid Raya,” ungkapnya.

Dalam sesi tanya jawab, diskusi juga menyinggung isu krusial terkait lahan wakaf di Banda Aceh, termasuk Blang Padang yang diduga merupakan bagian dari wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman.

Menanggapi hal itu, Munawir menyatakan bahwa pengelolaan wakaf memerlukan kehati-hatian karena berkaitan dengan hukum syariah dan sejarah yang panjang.

“Kalau memang secara historis dan adat disebutkan bahwa Blang Padang adalah bagian dari tanah wakaf Masjid Raya, maka penting bagi kita untuk mengelolanya dengan baik,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI