Sabtu, 06 Desember 2025
Beranda / Berita / Aceh / Ustadz Amri Fatmi: Menjual Sembako dengan Harga Tinggi Saat Bencana adalah Haram

Ustadz Amri Fatmi: Menjual Sembako dengan Harga Tinggi Saat Bencana adalah Haram

Jum`at, 05 Desember 2025 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ustadz Amri Fatmi (Dr. H. Amri Fatmi Abdul Azis, Lc., MA.), ulama kondang asal Pidie, Aceh. Tangkapan layar media dialeksis.com dalam akun Instagram @amrifatmi. 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh tidak hanya meninggalkan duka dan kerusakan, tetapi juga memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat, yakni melonjaknya harga kebutuhan pokok di pasar. 

Kondisi ini menuai keprihatinan dari ulama muda Aceh, Ustadz Amri Fatmi (Dr. H. Amri Fatmi Abdul Azis, Lc., MA.), ulama kondang asal Pidie.

Dalam video yang diterima media dialeksis.com, Jumat,5 Desember 2025, di Pidie Jaya, daerah yang juga terdampak bencana, Ustadz Amri menyampaikan bahwa akses distribusi barang saat ini dirasakan semakin sulit oleh masyarakat. Hal tersebut diperparah dengan naiknya harga sembako yang membuat beban hidup warga kian berat.

“Kita semua tahu Aceh sedang dalam kondisi bencana banjir dan longsor. Saya sendiri berada di Pidie Jaya yang terkena bencana. Akses sulit, masyarakat kesulitan, sementara harga barang dan sembako di pasar justru meningkat,” ujar Ustadz Amri Fatmi.

Menurutnya, dalam ajaran Islam, tindakan memanfaatkan kondisi kesulitan masyarakat untuk meraup keuntungan besar termasuk perbuatan yang diharamkan. 

Ia menjelaskan konsep istighlal atau mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.

“Dalam agama kita, istilahnya disebut istighlal, yaitu memanfaatkan kondisi di mana masyarakat sedang sangat membutuhkan, lalu barang itu dijual dengan harga tinggi. Ini termasuk perbuatan yang hukumnya haram,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dalam kajian fikih juga dikenal istilah ihtikar, yaitu menimbun barang dengan tujuan menaikkan harga. Perbuatan ini, kata Ustadz Amri, sudah jelas dilarang dalam Islam, apalagi jika dilakukan saat kondisi darurat seperti bencana.

“Dalam fikih, ikhtikar saja, yaitu menimbun barang, itu sudah haram. Apalagi jika barang tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Orang yang menahan dan kemudian menjualnya dengan harga mahal, maka penambahan harga itu sama saja memakan darah saudara sendiri,” ungkapnya.

Ustadz Amri menekankan, pada kondisi seperti saat ini, seharusnya masyarakat yang memiliki kelebihan harta lebih mengedepankan sikap empati dan solidaritas. 

Bahkan, jika memungkinkan, kebutuhan pokok sebaiknya diberikan secara gratis kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Semestinya kalau bisa, kasih gratis. Kalau tidak bisa, ya jual dengan harga yang wajar. Jangan memberatkan saudara kita yang sedang diuji dengan musibah,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga akhlak dan nilai kemanusiaan di tengah musibah yang melanda.

“Mari jaga akhlak kita. Bencana ini bukan waktu untuk mengambil keuntungan, tapi waktu untuk saling menolong,” pesan Ustadz Amri Fatmi.

Lebih lanjut, ia berharap cobaan bencana yang sedang melanda Aceh dapat dilalui dengan penuh kesabaran, kebersamaan, dan kepedulian sosial yang tinggi.

“Hindari perbuatan yang merugikan orang lain. Mudah-mudahan dengan bencana ini, kita semua dapat melaluinya dengan baik, dengan saling membantu dan menguatkan satu sama lain,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI