kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / USK Wajibkan Mahasiswa Baru Vaksin Covid-19

USK Wajibkan Mahasiswa Baru Vaksin Covid-19

Senin, 05 Juli 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Mahasiswa USK yang beraktivitas di kampus harus sudah divaksin Covid-19. [Foto: unsyiah.ac.id]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala (USK) mewajibkan seluruh mahasiswa baru dari semua jalur masuk perguruan tinggi yaitu SNMPTN, SBMPTN dan SMM PTN Barat tahun akademik 2021/2022 untuk vaksin Covid-19. Keputusan ini berdasaran Surat Edaran Rektor No 2101/UN 11/WA.00.00/2021 tentang kalender akademik. 

Wakil Rektor I USK Prof. Dr. Ir. Marwan menjelaskan, kewajiban vaksin bagi mahasiswa baru ini adalah bentuk persiapan USK dalam menghadapi pembelajaran pada semester baru.

“Untuk semester depan, semua mahasiswa yang beraktivitas di kampus wajib sudah vaksin. Untuk mahasiswa baru kita wajibkan karena akan ada kegiatan perkuliahan secara luring nantinya,” ucap Prof. Marwan, Senin (5/7/2021).

Untuk itulah, Prof. Marwan mengimbau mahasiswa baru USK ini untuk segera meng-upload sertifikat atau surat vaksinnya saat pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) online pada laman https://krsonline.unsyiah.ac.id/. Sementara bagi mahasiswa yang tidak dapat melakukan vaksin karena alasan kesehatan atau baru terkena Covid-19 dalam 3 bulan terakhir, dapat menyertakan surat keterangan dari puskesmas atau RSP USK. Adapun jadwal pengisian KRS online ini dimulai sejak tanggal 20 Juli - 5 Agustus 2021.

“Untuk vaksinasinya terserah di mana saja. Bisa di puskesmas atau mengikuti program vaksinasi massal. Begitu juga sertifikat vaksin yang di-upload, boleh vaksin yang pertama atau kedua,” jelas Wakil Rektor USK Bidang Akademik ini.

Selain itu, Prof. Marwan juga menjelaskan saat ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12 “ 17 tahun.

Menurut Prof. Marwan, keputusan dari Kemenkes ini sekaligus untuk menjawab berbagai pertanyaan dari orang tua, tentang kewajiban vaksinasi bagi anaknya yang belum berusia 18 tahun.

“Jadi para orang tua tidak usah khawatir lagi. Berdasarkan keputusan Kemenkes itu, maka anaknya sudah bisa mengikuti vaksinasi,” ucap Prof. Marwan.

Sementara bagi mahasiswa lama, ungkap Prof. Marwan, USK juga akan segera mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan mereka untuk melakukan vaksin Covid-19. Apalagi ada sebagian mahasiswa yang harus mengikuti kegiatan praktikum dan penelitian di kampus.

Sebelumnya, USK juga telah mewajibkan vaksin Covid-19 bagi seluruh pegawai atau dosennya, termasuk pula warga USK lainnya.

“Pada prinsipnya, USK ingin memberi rasa aman dan keselamatan bagi siapapun yang melakukan aktivitas di kampus. Ini adalah ikhtiar kita bersama, dan tentu kita semua berdoa agar wabah ini dapat segera berlalu,” pungkas Prof. Marwan. [HU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda