kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Usai Polemik Pokir, GeRAK Aceh Minta KPK Awasi APBA 2021

Usai Polemik Pokir, GeRAK Aceh Minta KPK Awasi APBA 2021

Senin, 11 Januari 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Skema penambahan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membuat koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani ikut berkomentar.

Ia mengatakan, skema penambahan dana pokir bagi ketua fraksi bisa menyebabkan kegaduhan dan bisa diduga sebagai skema dari barter politik.

"Ujungnya nanti ujungnya dapat disangka sebagai sebuah kesengajaan untuk kepentingan tertentu dan bahkan jika direnut secara detail jangan2 tambahan angka 100 M adalah bagian loby tertentu yang pada ujungnya akan merugikan keuangan negara secara terencana dan sistematis," kata Askhalani saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (11/1/2021).

Selain itu, adanya anggaran pokir 100 M diluar kesepakatan eksekutif dan legislatif di APBA 2021, kata Askhalani, membuktikan adanya "genderowo politik" yang bermain tunggal untuk kepentingan relasi tertentu.

Ia kemudian menjelaskan, nilai besaran dana pokir harus lah sama dan berimbang, tetapi, lanjut Askhalani, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Adannya nominal total yang keluar melebihi apa yang disampikan Banggar DPRA saat mendiskusikan pokirnya, kata Askhalani, mengindikasikan ada pihak yang bermain politik hanya untuk mencari keuntungan tertentu.

Koordinator GeRAK Aceh itu mengatakan, adanya tambahan untuk pihak lain tapi tidak memiliki relevansi dengan tujuan dari pokir, maka dapat disangka sebagai barter politik anggaran antara eksekutif dan legislatif.

"Sebelumnya ada proses dinamika politik yang dilakukan dewan yaitu hak angket, akan tetapi di tengah jalan reda seiring dengan adanya cost politik yang mengalir, maka secara kedudukan dapat kita duga yang bahwa proses tambahan pokir ini adalah skema barter politik anggaran antara eksekutif dan legislatif dan karena itu pasti dilakukan secara terencana bersamaan antara kedua pihak," jelasnya.

Askhalani mengatakan, GeRAK Aceh telah meneruskan segala informasi awal itu sebagai petunjuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya memerhatikan atau mengawasi perjalanan APBA 2021. Karena kata Askhalani, korupsi terencana selalu diawali dari proses perencanaan penganggaran yang buruk.

Oleh karena itu, kata Askhalani, untuk mencegah agar korupsi tidak berlanjut, sangat penting bagi KPK melakukan pengawasan sejak dini. 

"Apalagi anggota DPRA dan eksekutif sama-sama melakukan politik atas anggaran Aceh," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda