Usai Lapor Oknum Wartawan, Pelapor di Undang Dewan Pers
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Abdya - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya (Abdya) diundang oleh Dewan Pers terkait pengaduan Fitriadi melalui kuasa hukumnya terhadap oknum wartawan TDI dari kantor berita Antara Aceh (aceh.antaranews.com) perwakilan Meulaboh Aceh Barat. Yang diadukan oleh Fitriadi melalui Kuasa Hukumnya tertanggal 12 Juli 2020 via online.
Adapun kronologi bisa terjadi oknum wartawan inisial (TDI) sebagai berikut. Dalam pengaduan pertama Fitriadi melalui Kuasa Hukumnya, Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E, Pujiaman, S.H. dan Zulkifli, S.H. dari Kantor YLBH AKA Distrik Abdya, Fitriadi merasa keberatan dengan beberapa beritakan yang ditulis oleh oknum wartawan TDI dari Kantor berita Antara Aceh perwakilan Meulaboh Aceh Barat.
Fitriadi merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut. Setahu Fitri, berita yang di tulis oleh oknum wartawan tersebut sangat merugikan dirinya dan keluarganya dan juga tanpa verifikas serta tidak pernah sekalipun diberikan kesempatan hak jawab.
Selain itu, menurut kuasa hukumnya Rahmat, S.Sy. C.P.C.L.E, Pujiaman, S.H. dan Zulkifli, S.H. berita tersebut tidak mngedepankan azas praduga tak bersalah. Sehingga berita yang ditulis oleh oknum wartawan tersebut tidak berimbang dan terkesan oknum wartawan berperan ganda sebagai Jaksa Penuntut umum.
Atas dasar tersebut, ia dan kuasa hukumnya telah mengadukakn TDI ke Dewan Pers pada tanggal 12 Juli 2020.
"Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), bahwa setiap berita yang tidak diliput langsung harus ada verifikasi terlebih dahulu dari yang bersangkutan agar beritanya berimbang." tulis Kuasa Hukum Fitriadi yang diterima dialeksis.com, Kamis (6/8/2020).
Menurutnya, berita yang di tulis oleh oknum wartawan tersebut seolah diliput langsung, padahal sekali tidak pernah kita lihat di Pengadilan Negeri Meulaboh untuk meliput dan mewawancarai narasumber yang diberitakan. Baik kami dari kuasa hukum Fitriadi juga Jaksa Penuntut Umum.
"Sementara berita yang ditulis oleh oknum wartawan tersebut tentang proses persidangan yang seharusnya berurutan seperti jawaban Dewan Pers dalam Surat Dewan Pers Nomor : 659/DP-K/VII/2020 tertanggal 21 Juli 2020 poin 1 dan 2 yang pada intinya harus berimbang, mengedepankan azas praduga tak bersalah." ungkapnya.
Karena hal tersebut, Fitriadi dan kuasa hukumnya kembali menanggapi Surat Dewan Pers Nomor : 659/DP-K/VII/2020 tertanggal 21 Juli 2020, yang dibalas pada tanggal 28 Juli 2020. Maka pada hari ini 5 Agustus 2020 Dewan Pers mengirimkan surat Nomor : 739/DP/K/VIII/2020 dengan perihal : Undangan Penyelesaian Pengaduan yang diagendakan pada tanggal 12 Agustus 2020 mendatang.(IDW)