DIALEKSIS.COM | Aceh - Peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2026 menyisakan ruang untuk menengok kembali pendidikan di pesantren, yang di Aceh dikenal sebagai dayah. Salah satu pertanyaan penting menyangkut kurikulum, bagaimana pembelajaran ditata agar mutu santri meningkat sekaligus menjaga tradisi keilmuan yang menjadi kekuatan dayah?
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin Thahir, S.Pd.I., M.Pd.I., menjelaskan bahwa pedoman kurikulum diperlukan untuk memberi arah yang jelas bagi penyelenggaraan pendidikan. Penguatan itu mencakup tujuan pembelajaran, materi, proses pendidikan, hingga evaluasi hasil belajar.
“Keunggulan yang ditonjolkan adalah adanya pedoman kurikulum yang lebih terarah, terstruktur, dan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dayah, dengan tetap menjaga kekhasan pendidikan Islam di Aceh,” ujar Muhsin dalam keterangannya kepada Dialeksis.
Landasan pengaturannya adalah Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kurikulum Dayah, yang diundangkan pada 31 Juli 2025. Pasal 5 menempatkan penguatan identitas dayah dan pembelajaran kitab turats sebagai prinsip, disertai pengetahuan umum sesuai kebutuhan. Pembelajaran juga diarahkan agar tanggap terhadap perkembangan sains, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Muhsin, kekuatan pendidikan dayah tetap bertumpu pada pendalaman ilmu agama. Kajian kitab kuning, tauhid, fikih, akhlak, tafsir, hadis, serta ilmu keislaman lainnya harus memperoleh tempat sesuai karakteristik lembaga.
Pada saat yang sama, pendidikan diarahkan untuk membentuk santri yang berakhlak mulia, mandiri, memiliki keterampilan, dan mampu berkontribusi kepada masyarakat. Dengan demikian, capaian belajar mencakup penguasaan pengetahuan sekaligus kemampuan mengamalkannya.
Muhsin menjelaskan, penerapan kurikulum perlu memperhatikan perbedaan tipe dayah. Dayah salafiyah menitikberatkan pengkajian kitab turats dengan metode yang menjadi tradisinya. Dayah terpadu memadukan pendidikan agama dengan pendidikan umum sesuai bentuk penyelenggaraannya.
Adapun lembaga Ulumul Qur’an memiliki penekanan pada pembelajaran Al-Qur’an, termasuk tahfiz, tahsin, dan qiraah.
Dalam kerangka Pergub, Pasal 15 menetapkan kurikulum Madrasah Ulumul Qur’an mengikuti kurikulum dayah terpadu. Untuk Ma’had Aly, Pasal 16 mengaitkannya dengan bidang pengkhususan dan kurikulum nasional Ma’had Aly, dengan memperhatikan kekhususan Aceh. Pasal 18 memungkinkan penyesuaian waktu, fasilitas, pendidik, metode, dan sumber daya pembelajaran.
“Prinsipnya, standar dan tujuan pendidikan dapat diselaraskan, tetapi metode, kedalaman materi, dan kekhasan pembelajaran tetap harus mempertimbangkan tipe serta kemampuan masing-masing dayah,” kata Muhsin.
Tentang hubungan dengan kurikulum nasional, ia menjelaskan bahwa penyelarasan perlu dilihat dari kompetensi yang hendak dicapai. Membandingkan banyaknya materi saja belum cukup untuk menilai kualitas pendidikan.
“Penyelarasan tidak semestinya dipahami sebagai memperkecil atau memperbesar materi semata, tetapi sebagai upaya memastikan ketercapaian kompetensi pendidikan tanpa menghilangkan identitas dayah,” ujarnya.
Ia menguraikan tiga perhatian dalam penyelarasan tersebut. Muatan agama tetap menjadi kekuatan utama sesuai tipe, jenjang, dan tradisi keilmuan dayah. Pendidikan umum mengikuti ketentuan bagi bentuk pendidikan yang diselenggarakan. Adapun beban belajar perlu diatur secara realistis.
"Pengaturan beban belajar ini menyentuh keseharian santri. Jadwal perlu memberi waktu yang cukup untuk mengaji, menghafal, memahami kitab, beribadah, serta mengembangkan keterampilan, sekaligus menghindari pengulangan materi yang tumpang tindih," jelasnya.
Muhsin selaku Kadis Dayah Aceh lanjut menjelaskan, kekhasan keislaman setempat juga mempunyai pijakan dalam regulasi. Pasal 6 mengarahkan pendidikan pada manhaj Ahlussunnah wal Jamaah, akidah Asy’ariyah dan Maturidiyah, serta mazhab Syafi’i dengan menghormati mazhab muktabar lainnya. Nilai keistimewaan dan kekhususan Aceh menjadi bagian dari arah pendidikan.
Sebagai contoh pengembangan pembelajaran, kajian fikih muamalah dapat dihubungkan dengan persoalan jual beli yang dijumpai masyarakat gampong. Santri dapat berlatih membaca rujukan, memahami suatu persoalan, lalu menjelaskan dasar pertimbangannya dengan bahasa yang mudah dipahami.
"Penguatan akhlak dapat diterjemahkan melalui pembiasaan menjaga kebersihan, menghormati perbedaan pendapat, menunaikan tanggung jawab, dan membantu sesama. Sementara itu, keterampilan berbicara dapat dilatih melalui penyampaian materi keagamaan yang runtut dan santun. Contoh tersebut merupakan pilihan pengembangan pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan kesiapan masing-masing dayah," ujarnya memberikan contoh.
Bagi kabupaten dan kota di Aceh menurut Muhsin, pendekatan ini membuka ruang untuk saling belajar. Dayah yang memiliki pengalaman baik dalam menyusun jadwal, membimbing santri, atau menilai pemahaman kitab dapat menjadi tempat berbagi praktik dengan lembaga lain. Pendampingan dapat disusun berdasarkan kebutuhan yang ditemukan di lapangan.
Penguatan mutu tersebut membutuhkan evaluasi. Pasal 9 mengatur penilaian hasil belajar setiap semester, sedangkan Pasal 28 mewajibkan pemantauan dan evaluasi oleh dinas berdasarkan indikator kinerja yang terukur.
Sejalan dengan keterangan Muhsin mengenai tata kelola, hasil evaluasi dapat menjadi bahan untuk mengenali materi yang belum dipahami santri, kebutuhan penguatan kemampuan pengajar, serta dukungan pembelajaran yang diperlukan.
Dari penjelasan tersebut, pelajaran yang dapat dikembangkan antardaerah adalah cara menyelaraskan pedoman bersama dengan kekhasan setiap lembaga. Kurikulum memberi arah, sementara pengalaman ulama dan teungku dayah tetap menjadi bagian penting dalam menghidupkan pembelajaran.
Evaluasi setelah Hari Santri dapat dimulai dari pertanyaan yang dekat dengan kehidupan santri: apakah mereka semakin memahami ilmu yang dipelajari, semakin baik dalam berakhlak, dan semakin siap mengabdi kepada masyarakat? []
