Usai Dukung Lukas Enembe, Anggota DPR Dukung KPK Usut Potensi Aliran Dana ke OPM
Font: Ukuran: - +
Anggota Komisi III DPR-RI, Jazilul Fawaid. [Foto: Detikcom/Anggi]
DIAELKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mendukung KPK mengusut potensi aliran dana ke Organisasi Papua Merdeka (OPM) setelah tokoh OPM Benny Wenda membela Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang ditahan terkait kasus dugaan korupsi. Dia mengaku mendukung KPK selama tindakan yang dilakukan sesuai aturan.
"Ya tentu kami akan dukung ya, sepanjang memang prosedur dan hukum prosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang objektif. Jadi jangan sampai ada kesan misalkan politisasi atau apa, jangan sampai," ujar Jazilul di Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).
Dia yakin KPK akan bekerja secara profesional. Jazilul mengatakan pihaknya di DPR tak akan mencampuri urusan penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Kalau soal nanti ada dugaan pidana yang lain, ya itu sepenuhnya urusan hukum ya, KPK, apakah nanti misalkan ada tindak pidana pencucian uang misalkan, atau yang lain, itu urusan KPK," katanya.
Jazilul juga menilai ada bahaya jika terdapat tindak pidana lain seperti aliran dana ke OPM dari kasus dugaan suap itu. Dia mendorong KPK untuk mencari bukti yang kuat.
"Nah, ini yang apa, menjadi pikiran kita bersama gitu, bahwa tindak pidana katakanlah yang disangkakan itu ada peristiwa-peristiwa pidana lain yang mengikuti di situ," ungkap Jazilul.
"Kalau kemudian ada ujungnya, misalkan memberikan dukungan terhadap tindakan makar kepada negara, itu kan tindak pidana lain, ya diproses, kalau memang ada aliran uang untuk merongrong negara, ya diproses dan harus dibuktikan itu, dibuktikan, bukan dirumorkan ya, tapi dibuktikan," imbuhnya.
Sebelumnya, tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Benny Wenda membela Lukas Enembe yang ditangkap KPK. KPK kemudian bicara soal penelusuran potensi aliran uang dari kasus Lukas tersebut ke berbagai pihak.
"Terkait aliran uang jadi kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Ali mengatakan proses penyelidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe masih dilakukan. Penyidik KPK juga tengah melacak aset dari Lukas Enembe yang diduga berasa dari tindak pidana korupsi.
"Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau ke mana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterimanya oleh tersangka LE (Lukas Enembe) ini, kami pastikan juga didalami," ujar Ali.
"Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan UU lain seperti TPPU ini juga menjadi kajian kami di depan," tambahnya.(Detikcom)