Beranda / Berita / Aceh / Usai Dicambuk 26 Kali, Wanita Pelaku Ikhtilat di Tamiang Pingsan

Usai Dicambuk 26 Kali, Wanita Pelaku Ikhtilat di Tamiang Pingsan

Kamis, 05 Desember 2019 13:26 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelaku Ikhtilat IH, pingsan usai dicambuk di depan umum sebanyak 26 Kali. Foto: Hendra/Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Seorang Wanita, pelaku Ikhtilat (bermesraan) pingsan usai dicambuk di halaman Islamic Center, Karang Baru, Kamis (5/12/2019). 

Ia dicambuk sebanyak 26 kali di depan ratusan orang, karena dinyatakan terbukti Ikhtilat dan melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Pantauan Dialeksis.com, di lokasi cambuk, wanita berinisial IH (32) merupakan warga Dusun Pondok Alur Desa Perkebunan Gedung Biara Kecamatan Seruway ini, tak kuasa menahan lecutan rotan oleh algojo yang mengenakan jubah dan penutup  wajah saat eksekusi. Ia pingsan seketika di atas panggung pesakitan dan harus dipapah ke luar arena cambuk dan dilarikan ke ambulance yang berada disekitar lokasi cambuk.

IH mendapat uqubat takzir berupa cambuk sebanyak 30 kali cambukan di depan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara selama 3 bulan, 21 hari. Sehingga IH menjalani hukuman cambuk sebanyak 26 kali.

IH dicambuk bersama 32 terdakwa yang melanggar hukum jinayat dalam wilayah kabupaten Aceh Tamiang. Dari 33 terpidana yang dieksekusi hanya dua terpidana yang pingsan. Padahal, semuanya sudah diperiksa kesehatan sebelum dicambuk.

Kepala Dinas Islam, Samsul Rizal, S.Ag mengatakan hukuman cambuk itu untuk memberi efek jera, malu bagi pelaku sehingga menjadi pelajaran kepada yang lain. 

"Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam pasti kita hukum cambuk. Kita tidak tebang pilih, semua kita cambuk," ujarnya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda