Urusan Jembatan Puntung Pango Otoritas Pemko Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Direktur Aceh Parliament Institute (API) , Zulfiansyah Lumna
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Aceh Parliament Institute (API) , Zulfiansyah Lumna, mengaku terkejut sekaligus heran dengan tudingan yang di layangkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh terhadap Pemerintah Aceh terkait insiden kecelakaan yang terjadi di Jembatan puntung Jalan Ali Hasjimi, Gampong Tanjong, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Minggu malam (19/5/2019).
Menurutnya sudah jelas bahwa pengendalian pembangunan jembatan tersebut berada di bawah otoritas Pemerintah Kota Banda Aceh. Sehingga sudah sepatutnya Pemerintah Kota Banda Aceh yang dimintai pertanggungjawaban terhadap lalainya pihak pemko menyediakan marka jalan bagi pelintas jalan
"Ini sangat mengherankan. kenapa Ombusdman Aceh menjadikan pemerintah Aceh sebagai kambing hitam atas insiden kecelakaan di jembatan puntung Pango. Peristiwa insiden ini terjadi di Kota Banda Aceh. Sebagaimana diketahui bersama, ada pihak yang memiliki otoritas dalam menjamin keselamatan pengguna jalan di kawasan kota, yaitu pemko Banda Aceh. Lantas mengapa Gubernur yang dijadikan kambing hitam atas kelalaian pihak pemko Banda Aceh. Misalnya kejadian di Meulaboh, Apa iya masih mau nyalahin Propinsi? Kebetulan kejadiannya di Banda Aceh" ujar Zulfiansyah kepada Dialeksis, selasa (21/5).Zulfiansyah mengatakan seharusnya pihak pemerintah Kota, dalam hal ini Walikota Banda Aceh yang lebih responsif terhadap masalah mangraknya pembangunan jembatan tersebut.
"Jangan melebar. Ini masalah Pengelolaan Kota. Kalau Ada Jembatan puntung, jalan berlubang, got mampet harus diurus Walikota. Bukan Gubernur. Persoalan siapa yang membangun jembatan tidak ada hubungannya. Mau asset Pusat atau aset daerah nggak Ada hubungannya. Seharusnya Walikota yang lebih responsif. Karena ini menyangkut persoalan keamanan pengguna jalan di Kota Banda Aceh. Jadi sebaiknya Kita harus proporsional melihat masalahnya "paparnya.Lebih lanjut Zulfiansyah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya, bahwa pembatas pengamanan yang di pasang pasca insiden kecelakaan, justru atas inisiatif Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang dengan sigap membuat kembali batas pengamanan.
Sebelumnya, pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyoroti kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jembatan Puntung Pango. Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh Dr Taqwaddin kepada salah satu media lokal di Aceh mengatakan bahwa Pemerintah Aceh telah lalai dalam menyelesaikan proyek pembangunan. Sehingga layak dimintai pertanggung jawaban ekses jatuhnya pengendara sepeda motor dari luar daerah jatuh dari jembatan puntung pango tersebut. (PD)