Selasa, 18 Maret 2025
Beranda / Berita / Aceh / Update Terkini Wartawan Aceh Tengah Pasca Dipanggil Kejati Aceh

Update Terkini Wartawan Aceh Tengah Pasca Dipanggil Kejati Aceh

Senin, 17 Maret 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh). Foto: IST


DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Wartawan KenNews.id, Mustawalad, baru-baru ini menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan yang diterbitkan pada 25 Februari 2025. Berita tersebut berjudul “Diduga Ada Kegiatan Titipan Kejaksaan Negeri dalam Pelatihan Life Skill Berbiaya Fantastis di Aceh Tengah”.

Pemanggilan Mustawalad tercantum dalam surat permintaan keterangan nomor B-899/L.1.7/H.I.3/03/2025, yang diterbitkan pada 7 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh, Adi Tyogunawan. 

Surat tersebut diterima oleh Mustawalad pada Minggu, 9 Maret 2025, dan ia diminta untuk hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 11 Maret 2025, dengan Pemeriksa Intelijen Asisten Pengawasan Kejati Aceh, Rosnawati.

Dalam panggilan tersebut, Mustawalad diminta untuk mengungkapkan siapa narasumber yang memberikan informasi untuk pemberitaan tersebut. Namun, Mustawalad menegaskan prinsip jurnalisme yang dipegang teguh, yakni tidak mengungkapkan identitas narasumber, sesuai dengan kode etik jurnalistik.

"Saya bilang enggak mungkin lah kita kasih tahu narasumber. Karena itu sudah kode etik kita," ungkap Mustawalad kepada Dialeksis, Senin (17/3/2025). 

Tidak hanya Mustawalad, Kejati Aceh juga memanggil 13 orang lainnya sebagai saksi dalam kasus ini. Beberapa pihak yang akan dimintai keterangan antara lain pihak ketiga sebagai penyelenggara pelatihan, Camat, Ketua Forum Kecamatan, serta perwakilan peserta pelatihan life skill yang berlangsung dari 24 hingga 28 Februari 2025.

Mustawalad juga menyampaikan keprihatinannya terkait proyek-proyek pelatihan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. 

Ia menilai bahwa pelatihan yang hanya berlangsung selama lima hari empat malam tersebut lebih banyak diisi dengan waktu tidur dan tidak memberikan dampak signifikan kepada peserta.

“Pelatihan itu kan lebih banyak tidur, jadi enggak bermanfaat lah. Dan itu cuma ke individu aja,” tuturnya.

Dilansir dari KenNews.id, pelatihan Life Skill tersebut ada kewajiban dari setiap kampung di Aceh Tengah untuk mengirimkan dua orang peserta. Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp12,5 juta. Sehingga setiap desa harus menyetor dana sebesar Rp25 juta untuk kegiatan pelatihan itu.

Dari pengakuan sumber KenNews.id sebelumnya, Selasa, 24 Februari 2025, kegiatan ini terlaksana karena kegiatan tersebut diduga titipan kejaksaan negeri Aceh Tengah. Dan Reje (Kepala desa) tidak kuasa untuk menolak kegiatan itu.

Terkait dengan tudingan yang diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya membantahnya.

“Tidak ada titipan apapun dari Kejaksaan untuk program di dana desa, kegiatan itu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga, Kejaksaan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut,” kata Kepala Kejari Aceh Tengah ini kepada KenNews di kantornya.

Andi juga menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan penyuluhan di desa mereka punya anggaran sendiri, dan tidak dibebankan ke dana desa.

“Kejaksaan tidak terlibat dalam kegiatan pelatihan itu,” tambahnya. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers