Beranda / Berita / Aceh / Upaya Pencegahan Kekerasan Anak, Pemkab Nagan Raya Luncurkan UPTD ABH Geunaseh Poma

Upaya Pencegahan Kekerasan Anak, Pemkab Nagan Raya Luncurkan UPTD ABH Geunaseh Poma

Rabu, 09 Agustus 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Peluncuran Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Geunaseh Poma Kabupaten Nagan Raya, Selasa (8/8/2023). [Foto: Media Center Nagan Raya]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Sosial melakukan launching Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Geunaseh Poma.

Peluncuran tersebut dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP, S.Sos., M.Si yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Keisra, Zulfika, S.H. di halaman kantor Dinas Sosial, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (8/8/2023).

Dalam arahannya, Zulfika SH mengatakan, Pemkab dan masyarakat Kabupaten Nagan Raya sangat mendukung hadirnya UPTD ABH Geunaseh Poma.

"Hadirnya UPTD ini adalah salah satu dari bagian pelayanan kita terhadap perlindungan anak yang bermasalah dengan hukum," ujarnya.

Ia mengungkapkan, setiap anak harus memiliki perlindungan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Maka dengan adanya UPTD ABH Geunaseh Poma ini, nantinya dapat membantu serta memberi sosialisasi kepada masyarakat bahwasanya bila ada kasus anak yang bermasalah dengan hukum, untuk dapat dilaporkan ke UPTD agar mendapatkan pendampingan hukum," ucap Zulfika.

Ditambahkan, seperti yang diketahui bersama, ada beberapa kasus anak yang terjadi di Nagan Raya, baik kasus pelecehan maupun terlibat hal-hal yang melanggar dengan ketentuan hukum.

"Maka belajar dari situ, kita harus lebih kreatif dalam hal pencegahan dari terjadinya kasus terhadap anak," tuturnya 

Ia berharap, dengan adanya UPTD ABH kasus penanganan anak bermasalah dengan hukum dapat tertangani dengan baik, baik dalam hal pendampingan maupun pembinaan setelah putusan pengadilan.

"Semoga Kepala Dinas Sosial dan segenap pengurus agar ke depannya betul-betul dapat memberi pelayanan kepada anak-anak yang bermasalah dengan hukum, dengan menyusun langkah-langkah kerja yang terarah dan kebutuhan fasilitas yang memadai sesuai standar pelayanan UPTD," pinta Zulfika.

Sebelumnya, Kepala UPTD Genaseh Poma, Mariani, S.K.M. dalam laporannya meminta dukungan dari pemerintah daerah dalam pemanfaatan gedung rehabilitasi itu dapat berjalan dengan maksimal.

"Saya berkeyakinan dengan kerja sama seluruh Forkopimda Insya Allah bisa mengangkat harkat dan martabat daerah yang kita banggakan ini, khususnya dalam hal penanganan anak bermasalah dengan hukum," kata Mariani.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinsos Nagan Raya, Bustami, S.Pd menyampaikan struktur organisasi Dinsos ada tiga bidang, yaitu Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, dimana bidang tersebut mengatur Program Keluarga Harapan (PKH) dan Taruna siap bencana (Tagana), kemudian Bidang Rehabilitasi Sosial, yang mana itu bisa mengatur tentang disabillitas, napza, lansia dan ODGJ dan juga taman makam pahlawan.

“Yang terakhir Bidang Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial ini menjalankan program pendataan DTKS, SIKS NG, fakir miskin dan anak yatim piatu," jelas Bustami.

Kegiatan yang dihadiri para kepala SKPK, para camat serta keuchik dalam kabupaten setempat itu,dilanjutkan dengan pembukaan papan nama, pengecekan ruang UPTD oleh Zulfika dan didampingi unsur Forkopimda. [MCNR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda