Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2023 Naik 7,8 Persen
Senin, 28 November 2022 14:00 WIB
Font: Ukuran: - +
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. [Foto: Humprov Aceh]
Muhammad MTA mengatakan jika dalam waktu dekat, Gubernur juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah minimum yang berlaku di Kabupaten/Kota tertentu yang nilainya diatas nilai Upah Minimum Provinsi.
Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua Kabupaten/Kota yang akan melakukan penyesuaian Upah Minimum, yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk kedua Kabupaten/Kota tersebut tidak berlaku Upah Minimum Provinsi, tetapi Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing, sementara untuk 21 Kabupaten/Kota lainnya, tetap berpedoman pada Upah Minimum Provinsi Aceh. []
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda