Beranda / Berita / Aceh / Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2023 Naik 7,8 Persen

Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2023 Naik 7,8 Persen

Senin, 28 November 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. [Foto: Humprov Aceh]


Muhammad MTA mengatakan jika dalam waktu dekat, Gubernur juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah minimum yang berlaku di Kabupaten/Kota tertentu yang nilainya diatas nilai Upah Minimum Provinsi.

Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua Kabupaten/Kota yang akan melakukan penyesuaian Upah Minimum, yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang. 

Untuk kedua Kabupaten/Kota tersebut tidak berlaku Upah Minimum Provinsi, tetapi Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing, sementara untuk 21 Kabupaten/Kota lainnya, tetap berpedoman pada Upah Minimum Provinsi Aceh. []

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda