Beranda / Berita / Aceh / Unimal Potong Gaji PNS untuk Zakat Sejak 2007

Unimal Potong Gaji PNS untuk Zakat Sejak 2007

Sabtu, 10 Februari 2018 16:04 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. (Ist)

DIALEKSIS, Lhokseumawe - Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara telah memotong 2,5 persen gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayar zakat sejak tahun 2007 silam.

Pekan lalu, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan pemerintah akan memangkas 2,5 persen gaji PNS untuk zakat di tanah air.

Rektor Unimal, Prof Apridar menyebutkan, kebijakan pemotongan gaji untuk zakat PNS itu lebih dulu dibanding imbauan kementerian agama.

"Ada dua hal yang dibuat di Unimal yaitu pertama dipotong untuk zakat, kedua untuk pembayaran hewan kurban. Khusus zakat yang gajinya sudah cukup nisabnya (orang yang sudah sampai kadar harta untuk dikeluarkan zakat)," sebut Apridar, Sabtu (10/2).

Dia menyebutkan, zakat itu dikelola dan disalurkan oleh Badan Amil Zakat Universitas Malikussaleh.

Penyalurannya diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan usaha produktif untuk usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.

Untuk itu, Apridar memandang kebijakan pemotongan gaji 2,5 persen secara nasional perlu didukung seluruh umat muslim tanah air.

"Namun mekanisme pemotongannya perlu diatur, orang yang sudah cukup hartanya saja yang dipotong zakatnya. Lalu pegawai di daerah dan kementerian yang di lembaganya telah diberlakukan kebijakan ini, jangan dipungut lagi secara nasional, jangan sampai tumpang tindih atau dua kali pemungutan," katanya.

Ketua Badan Amil Zakar Unimal Damanhur menyebutkan, penyaluran zakat itu untuk modal usaha masyarakat kecil dan menengah.

"Semua zakat yang terhimpun disalurkan dalam bentuk usaha produktif. Saat ini tercatat 400 PNS yang gajinya 2,5 persen digunakan langsung untuk zakat, dari total 800 PNS di Unimal," sebut Damanhur. (Kompas)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda