kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Unimal Minta Polisi Usut Pemukulan Mahasiswa di DPRA

Unimal Minta Polisi Usut Pemukulan Mahasiswa di DPRA

Jum`at, 16 Agustus 2019 11:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe, Muhammad Fadli (tengah). [FOTO: Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) Lhokseumawe, Aceh, meminta polisi untuk dapat mengusut pelaku pemukulan terhadap mahasiswa dalam demonstrasi di halaman Gedung DPRA, di Banda Aceh, Kamis (15/8/2019).  

"Kami juga meminta polisi untuk segera membebaskan mahasiswa yang ditahan," kata Ketua BEM FH Unimal, Muhammad Fadli, Jumat (16/8/2019) kepada Dialeksis.com

Muhammad Fadli menyebutkan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Jika pun berkacamata dalam UU No. 09 tahun 1998 tentang kemerdekaan pendapat di muka umum yang menjadi acuan Polri dalam pengamanan aksi massa, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan Polri boleh memukul peserta aksi dengan bagaimanapun caranya ketika mengamankan aksi demonstrasi.

"Ini adalah sikap tidak terpuji, sebuah perlakuan inkonstitusional yang ditunjukkan langsung oleh aparatur penegak hukum yang seharusnya mengedukasi masyarakat untuk mematuhi hukum," ujar Fadli.

BEM FH Unimal meminta Kapolda Aceh sebagai pimpinan Polri tertinggi di provinsi Aceh mengambil sikap tegas terhadap kasus ini untuk memanggil oknum polisi yang memukul mahasiswa juga anggota DPRA Azhari Cagee.

Berita terkait: Anggota DPRA Dipukuli Polisi

"Ini sangat mencoreng nama Polri sendiri. Kami juga meminta pula agar saudara kami dari mahasiswa yang ditahan untuk dibebaskan," pinta Fadli.

Selain itu Mahasiswa meminta Kapolresta Banda Aceh untuk dapat menunjukan sikap kooperatif dan profesional terhadap kasus ini. Jika pun karena menaikkan bendera mereka ditahan, itu sebuah perbuatan keliru.

"Karna menaikkan bendera bintang bulan tersebut tidak ada satu peraturan perundang-undangan pun yang menyebutkan bisa dipidana," katanya.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa yang diikuti mahasiswa dari beberapa kampus di Aceh berlangsung di Gedung DPR Aceh, Kamis (15/8/2019). Demo ini digelar bertepatan dengan peringatan 14 tahun Aceh damai.

Dalam aksinya, mahasiswa mencoba mengibarkan bendera bulan bintang, tapi dicegah polisi yang berjaga. Bendera ini sudah disahkan DPR Aceh sebagai bendera Aceh, namun belum disetujui oleh pemerintah pusat. Massa sempat bertemu dengan anggota DPRA dan mempertanyakan persoalan bendera belum dikibarkan.

Aksi pertama berakhir pada siang. Menjelang sore, mahasiswa kembali menggelar aksi. Namun demo tersebut berakhir ricuh. Lima mahasiswa diamankan polisi untuk dimintai keterangannya.(faj)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda