Uji Kepatutan dan Kelayakan KIA, Darwati: Semua Punya Kesempatan Sama
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
Anggota Komisi I DPRA, Darwati A Gani. [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 15 calon anggota akan mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRA pada Rabu dan Kamis 14-15 Oktober 2020 mendatang.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Darwati A Gani mengatakan, kriteria yang dicari dalam uji kepatutan dan kelayakan Anggota KIA adalah mereka yang memahami aturan hukum.
Aturan tersebut, launjutnya, baik itu yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
"Selebihnya akan dinilai ketika proses uji kepatutan dan kelayakan berdasarkan pertanyaan yang diajukan oleh Komisi I DPRA nantinya," jelas Darwati A Gani saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (12/10/2020).
Terkait keikutsertaan komisioner periode yang lalu (incumbent), Darwati berujar, pihaknya akan menilai secara objektif siapa yang berhak, berkapasitas dan berkualitas untuk dipilih menjadi Komisioner KIA nantinya.
"Incumbent tetap kita nilai secara objektif karena semua peserta mempunyai kesempatan yang sama. Komisi I akan memilih yang terbaik insyaAllah," pungkas Anggota Komisi I DPRA Darwati A Gani.