UIN Ar-Raniry dan PBNU Gelar Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam
Font: Ukuran: - +
UIN Ar-Raniry bekerja sama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Kementerian Agama RI menggelar seminar bertajuk “Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Penetapan Awal Bulan Hijriah”. [Foto: Humas UINAR]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry bekerja sama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Kementerian Agama RI menggelar seminar bertajuk “Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Penetapan Awal Bulan Hijriah” di Aula Grand Nanggroe Hotel, Banda Aceh, Minggu (11/8/2024).
Seminar ini menghadirkan Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, sebagai pembicara kunci. Narasumber lain yang turut hadir antara lain KH Muhammad Cholil Nafis (Rais PBNU) dan Prof Muhibbuthabary (Guru Besar UIN Ar-Raniry). Selain itu, Bahtsul Masail Diniyyah terkait penetapan awal bulan Hijriah dipimpin oleh KH Najib Bukhaori MA (LBM PBNU) dan KH Shofiyulloh (LF PBNU).
Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Mujiburrrahman, menyatakan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada UIN Ar-Raniry untuk menjadi panitia lokal seminar nasional terkait Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Penetapan Awal Bulan Hijriah.
“Seminar ini merupakan momentum penting dalam pengembangan khazanah keilmuan Islam, terutama dalam menghasilkan metode penetapan awal bulan Hijriah yang relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Mujiburrrahman juga menekankan pentingnya sinergi antara ulama, ilmuwan, dan cendekiawan dalam merumuskan pemikiran dan gagasan yang dapat memberikan solusi bagi umat Islam di era kontemporer.
“Forum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan pandangan dan mencari solusi terbaik bagi umat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, H Azhari, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menyelesaikan isu-isu keagamaan yang kompleks.
“Kerja sama antara PBNU, Kemenag, dan UIN Ar-Raniry merupakan bentuk sinergi yang harus terus diperkuat demi kemaslahatan umat,” kata Azhari.
Azhari berharap hasil seminar ini dapat memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam dalam menghadapi tantangan di era modern.
“Keputusan-keputusan yang dihasilkan akan menjadi pedoman bagi umat dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menjelaskan peran penting ulama dalam proses istinbath hukum di Indonesia. Menurutnya, ulama menjadi pilar utama dalam pengambilan keputusan hukum, termasuk di lingkungan Nahdlatul Ulama.
“Keputusan-keputusan yang diambil sering kali didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dan melalui proses yang melibatkan pakar serta ilmuwan,” ujar Zulfa.
Ia menambahkan bahwa selain berpegang pada Alquran dan Hadis, proses istinbath hukum juga mempertimbangkan konteks sosial masyarakat setempat.
Sebagai contoh, dalam menetapkan hukum terkait kepiting, dibutuhkan pemahaman mendalam tentang biologi dan ilmu pengetahuan lain. Begitu juga dengan isu-isu kedokteran, seperti hukum mendonasikan organ tubuh untuk pendidikan, yang memerlukan penguasaan komprehensif.
Zulfa menegaskan pentingnya ulama untuk memahami nas (Quran dan Hadis) serta realitas sosial di masyarakat, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para Khulafa Al-Rasyidin.
“Pemahaman holistik ini kunci dalam menerapkan hukum yang adil dan relevan,” ujarnya.
Seminar ini diikuti oleh sekitar 300 peserta, termasuk ulama, cendekiawan, akademisi, serta perwakilan dari PWNU Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan PCNU di berbagai provinsi di wilayah tersebut. [*]