Beranda / Berita / Aceh / Tujuh Ribu Batang Ganja di Pegunungan Desa Pepelah Kabupaten Gayo Lues Dimusnahkan

Tujuh Ribu Batang Ganja di Pegunungan Desa Pepelah Kabupaten Gayo Lues Dimusnahkan

Rabu, 27 September 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Diskominfo Gayo Lues

DIALEKSIS.COM | Aceh - Personel gabungan mencabut dan membakar tujuh ribu batang ganja dalam operasi pemusnahan ladang ganja guna menyelamatkan generasi muda. Pemusnahan tersebut dilakukan di pegunungan Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Selasa (26/9/2023).

Operasi gabungan dipimpin langsung Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya Sh SIK serta melibatkan sekitar 150 personil yang terdiri dari Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi SH, Kasat Pol PP Gayo Lues Syabri SPd sebagai perwakilan Pj Bupati Gayo Lues, Kepala BNNK Gayo Lues Fauzul Iman ST MSi, PJU Polres Gayo Lues, Pasi Ops Kodim 0113 Gayo Lues Kapten Inf M.Sirait, Kapolsek Pining IPDA Surya Yusbar, Personel Kodim 0113/GL, Personel Polres Gayo Lues, Personel BNNK Gayo Lues, Personel Satpol PP dan masyarakat setempat.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi SH MH mengatakan, sekitar 7 ribu batang ganja tersebut ditemukan pada 3 titik lokasi ladang ganja yang berbeda di pegunungan Desa Pepelah tersebut.

“Luas keseluruhan ladang ganja tersebut sekitar 5 hektare, dimana di lokasi pertama kita menemukan tanaman ganja perkiraan umur 1 bulan dengan ukuran sekitar 20-30 cm dengan jarak tanam 1 meter. Kita perkirakan jumlah batang ganja yang ditanam di lahan berukuran 2 hektare tersebut sebanyak 3 ribu batang,” rinci Kasatresnarkoba.

Lanjut Kasat, di lokasi kedua personil gabungan menemukan lebih kurang 1 hektare ladang ganja dalam proses pembibitan yang belum ditanam sekitar seribu batang dan pada lokasi ketiga ditemukan tanaman ganja siap panen diperkirakan berjumlah 3 ribu batang dengan jarak tanam bervariasi antara 50 cm sampai 1 meter dengan luas lahan sekitar 2 hektare.

“Berdasarkan kondisi ladang ganja yang berhasil ditemukan, ladang tersebut berumur bervariasi, ada yang baru ditanam dan ada juga yang sudah berhasil di panen oleh pemilik,” jelasnya.

Kata Kasat, Pada saat melakukan pemusnahan, pemilik ladang ganja tersebut tidak berada di tempat. Selanjutnya, tanaman terlarang tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. [Zu/DGL]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda