Beranda / Berita / Aceh / Tuha Peut dan Keuchik Ruseb Ara Diberhentikan, Ini Sebabnya

Tuha Peut dan Keuchik Ruseb Ara Diberhentikan, Ini Sebabnya

Kamis, 30 Januari 2020 12:34 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar. [Foto: Fajrizal]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi memberhentikan Tuha Peut dan Keuchik Gampong Reuseb Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen melalui Surat Keputusan Bupati Bireuen, yang ditetapkan akhir Januari 2020 ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar mengatakan, pemberhentian Keuchik Joni sesuai dengan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 141/23 Tahun 2020. 

Sementara Azmir Husen, Burhanuddin,Mulyadi Alamsyah, Sulaiman Abubakar, Sayuti Abakar, Mukhlis ZH, dan Mudani Ali yang merupakan Tuha Peut diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 147/24 Tahun 2020.

Bob Mizwar mengaku, Joni diberhentikan dari jabatan Keuchik Gampong Ruseb Ara, karena tidak mampu melaksanakan kewajibannya, diantaranya tidak menyerahkan LKPPG kepada Tuha Peuet.

Selain itu, menurut Bob Mizwar, keuchik memberhentikan perangkat gampong dengan kehendaknya tanpa mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. 

"Adanya praduga penyelewengan dana gampong oleh Keuchik, sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan gampong tidak dapat diselesaikan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2018," unngkap Bob Mizwar kepada Dialeksis.com Kamis (30/1/2020) diruang kerjanya. 

Pertimbangan lainnya pemberhentian Keuchik Reusep Ara adalah lambatnya penyelesaian hasil tindak lanjut temuan Inspektorat yang menyebabkan kemarahan masyarakat kepada Keuchik. 

Kemudian, Keuchik dan Tuha Peuet tidak menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan konflik sehingga menyebabkan APBG Tahun Anggaran 2019 tidak dapat disahkan, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh dana pembangunan dan pemberdayaan tidak terpenuhi sepanjang tahun 2019. 

"Keduanya diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan Qanun Nomor 4 tahun 2009, dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018," pungkas Bob Mizwar. 

Dihubungi terpisah oleh Dialeksis.com Keuchik Ruseb Ara non aktif mengatakan ia sudah menerima surat pemberhentian dari Keuchik yang dikirim melalui kantor camat.

Joni mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bireuen yang telah mengambil keputusan tentang permasalahan Gampong Ruseb Ara yang selama ini sudah sangat lama mengambang. (Jal)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda