Tu Sop Isi Pengajian PA, Bahas Tentang Implementasi Syariat Islam di Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pimpinan Dayah Babussalam Al-Aziziyah Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop, mengisi pengajian rutin di Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA), Senin (1/8/2022). Pengajian tersebut membahas tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Seluruh pengurus teras DPA PA hadir, antara lain Ketua Umum DPA PA, Muzakir Manaf (Mualem), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, dan para pengurus teras lainnya. Selain itu juga hadir Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya, Ketua Fraksi PA di DPRA dan para anggota dewan lainnya.
Tu Sop dalam pemaparannya menjelaskan banyak hal, mulai dari sejarah singkat pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, bagaimana regulasi disusun, masalah yang timbul saat ini, dan solusi yang harus diambil.
Tu Sop lalu mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi pelaksanaan Syariat Islam di Aceh saat ini yang menurutnya belum berjalan maksimal, yang hanya berfokus pada tindakan dan hukuman, tetapi tidak pada pembinaan.
Selain itu, Syariat juga belum dilaksanakan secara menyeluruh di semua aspek kehidupan. Karena itu, penting bagi pemerintah melalui dinas-dinas teknis terkait untuk bekerja dengan mengacu kepada konsep-konsep syariah.
Satu hal yang membuat Tu Sop kesal, Aceh saat ini justru mempomosikan syariat secara buruk. "karena cara dan strategi yang diterapkan selama ini keliru, sehingga akhirnya menjadi boomerang bagi syariat," ucapnya.
Kesan yang muncul kemudian, karena menerapkan Syariat Islam, ekonomi Aceh menjadi menurun, kehidupan sosial bermasalah, dan kriminal meningkat. Padahal sebenarnya fungsi-fungsi syariat itu yang tidak dijalankan.
“Akhirnya kita sendiri yang menjatuhkan syariat. Sudah kita deklarasikan, tetapi tidak kita fungsikan, sehingga citra syariat menjadi rusak,” ucapnya.
“Kenapa? Mungkin karena tidak cukup tangan-tangan kreatif yang mampu memfungsikan syariat. Terobosan ini yang perlu kita lakukan” imbuh Tu Sop.
Disamping itu, pelibatan ulama dalam penyusunan regulasi-regulasi yang terkait syariah juga sangat kurang.
Seperti dalam Qanun Lembaga Keuangan Syariah, ulama tidak dilibatkan dalam menyusun kajian akademik karena mungkin dianggap tidak pintar. Ulama hanya diundang di akhir, untuk legitimasi.
"Padahal otoritas syariah itu ada di ulama,” pungkas Tu Sop.
Tusop berharap Partai Aceh bisa memperjuangkan hal ini sehingga fungsi-fungsi syariat bisa dijalankan di semua lembaga pemerintahan.
“Pada masa kesultana, Islam bisa menjadi mercusuar di Nusantara. Coba tantang apa Islam hari ini di Aceh bisa menjadi mercusuar di Nusantara? Tetapi harus benar-benar menerapkan konsep syariat, memberikan solusi, bukan beban,” ucap Tu Sop.
Tu Sop menjelaskan, kunci agar dinas-dinas menjalankan fungsi-fungsi syariat ada pada pemimpin, dan pemimpin itu lahir dari partai politik. Karena itu, perbaikan politik juga hal yang sangat penting.
“Kalau kita tidak mengubah politik, melahirkan leader-leader sesuai sesuai dengan kekhususan Aceh, ini tidak akan jalan. Akhirnya Aceh berada di tangan yang salah terus,” ujar Tu Sop.