kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Truk BBM Tabrak Warga Meulaboh Akibat Tertidur

Truk BBM Tabrak Warga Meulaboh Akibat Tertidur

Rabu, 09 September 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Dok. Satlantas Polres Aceh Barat]


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Kasus kecelakaan di Aceh Barat terjadi pada seorang pejalan kaki bernama Andri Manto (61). Korban tercatat sebagai  warga Desa Ranto Panyang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Andri Manto meninggal dunia pada pagi hari, ketika sebuah truk tangki dengan nomor polisi BL 9553 AN mengalami kecelakaan di kawasan Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Meulaboh, Aceh Barat. Kejadian terjadi pada hari Selasa (08/09/2020). 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasatlantas AKP Risnan, mengatakan,"Kasus kecelakaan ini sedang kami selidiki, dugaan sementara peristiwa ini terjadi karena sopir truk diduga mengantuk," ungkapnya selasa pagi.

Tindakan cepat polisi dalam penanganan kasus ini,  sudah mengamankan sopir truk bernama Sayed Murtala (49) warga Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, untuk dimintai keterangan, jelasnya.

Masih menurut keterangan,  AKP Risnan, sopir truk juga mengalami luka lecet pada bagian tangan dan memar pada bagian badan sebelah kiri.

Ia menambahkan, sebelum kecelakaan ini terjadi, truk tangki tanpa muatan yang dikemudikan oleh dikemudikan oleh Sayed Murtala melaju dari arah Kabupaten Nagan Raya, Aceh menuju ke arah Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat.

Lalu saat tiba  di kawasan Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, sopir truk tangki BBM, Sayed Murtala diduga dalam keadaan mengantuk.

Sehingga mengakibatkan mobil truk yang dikemudikan, diduga hilang kendali dan melaju ke sebelah kiri badan jalan sehingga menbrak seorang pejalan kaki, hingga meninggal dunia.

Truk yang mengalami kecelakaan tersebut juga menabrak pagar rumah warga yang berada disekitar lokasi kecelakaan, kata AKP Risnan.

“Dugaan sementara kecelakaan ini diduga akibat kelalaian pengemudi truk, karena mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas,” jelasnya kembali. 

Secara hukum kasus ini, sopir truk diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tuturnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda