Tren Kampanye Melalui Medsos, Panwaslih Aceh Minta Pengguna Hindari Hal Ini
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengatakan, Bawaslu mengawas Pemilu merujuk pada aturan yang ditetapkan negara, yaitu mengawasi partai politik dan calon peserta Pemilu. Sedangkan di luar itu, Fahrul menyebut, masih belum ada pengaturan yang diatur secara khusus.
Di era digital ini, Fahrul mengatakan, tren kampanye Pemilu 2024 diperkirakan akan lebih menggunakan media sosial sebagai alat kampanye.
Kemudian, tambah dia, kehadiran influencer di media sosial, meskipun bukan tim kampanye dari salah satu partai, namun ketika bersinggungan dengan politik juga mesti diawasi dan diberikan pengarahan untuk menyukseskan Pemilu damai.
“Belajar dari pengalaman di Pemilu 2019, Bawaslu bekerjasama dengan Menkominfo untuk mendeteksi penyebaran media kampanye yang mengandung unsur hoaks, politik identitas, mengandung unsur SARA, hate speech,” ujar Fahrul kepada Dialeksis.com, Minggu (12/2/2023).
Di samping itu, Fahrul mengatakan, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dikhawatirkan mengarah ke kerawanan Pemilu, perlunya pendidikan politik dan tanggungjawab untuk menyukseskan Pemilu 2024.
“Pendidikan politik seyogyanya ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, pikiran anak bangsa dan menjaga kondusivitas Pemilu dengan terus melakukan pencerdasan politik,” ungkapnya.
Di sisi lain, hal yang patut dihindari saat Pemilu 2024 berlangsung menurut Fahrul ialah black campaign (kampanye hitam), serta isu politik identitas yang bisa mencerai-beraikan kehidupan bangsa.
“Kampanye politik sejatinya untuk pendidikan politik atau mencerdaskan anak bangsa, supaya dengan kampanye dia tahu harus memilih calon wakil rakyat yang punya visi-misi dan punya program,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menindak buzzer yang menggunakan isu identitas atau isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di media sosial pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Untuk menindak akun-akun buzzer yang memainkan isu SARA, Bawaslu RI bakal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pemblokiran dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut pidananya.
Sebelumnya, Bawaslu juga pernah mengungkapkan bahwa akan menjalin kerja sama dengan platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan lainnya guna menekan ujaran kebencian. [nor]