Beranda / Berita / Aceh / Transaksi Ganja di Pinggir Jalan, Dua Warga Sumut Dibekuk Polisi

Transaksi Ganja di Pinggir Jalan, Dua Warga Sumut Dibekuk Polisi

Jum`at, 28 Februari 2020 15:27 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Manyak Payed. (Foto: Ist)


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dua warga Sumatera Utara (Sumut), yakni RL (35), warga Dusun II Jalan Pasar VII Nomor 235, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan IU (38), warga Jalan Jati Utomo Lingkungan VII Tandem Pasar III, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara dibekuk tim Opsnal Polsek Manyak Payed saat akan transaksi ganja di pinggir jalan.

"Kedua tersangka tersebut dibekuk personil Opsnal Polsek Manyak Payed  saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di depan Indomaret, Kampung Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang yang masuk wilayah hukum Polres Langsa," kata Kapolsek Manyak Payed, Iptu Lilik Harwanto kepada Wartawan, Jumat (28/2/2020).

Kapolsek Manyak Payed menjelaskam penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Kampung Tualang Baro. "Setelah mendapatkan informasi itu Unit Opsnal Polsek Manyak Payed langsung  melakukan penyelidikan di daerah tersebut," ujarnya.

Setibanya di lokasi, petugas melihat gerak-gerik dua orang  yang mencurigakan di pinggir jalan depan Indomaret. Melihat hal tersebut petugas langsung menangkap dan setelah dilakukan interogasi di lokasi kejadian, kedua orang tersebut mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari F (DPO) seharga Rp20.000.

“Kini kedua tersangka beserta barang bukti ganja seberat satu paket ganja atau seberat 6,38 gram diamankan di Polsek Manyak Payed guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda