kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / TPK Pegawai Naik, Kabiro Humas: Kenaikan Didasarkan Pada Kepatutan dan Kebutuhan

TPK Pegawai Naik, Kabiro Humas: Kenaikan Didasarkan Pada Kepatutan dan Kebutuhan

Selasa, 24 September 2019 08:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri mengkritisi kenaikan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh. 

Dilansir dari serambinews.com, Senin, (23/9/2019), politisi dari Partai Aceh itu menyebutkan, kenaikan TPK ini memang diusulkan setiap tahun melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Standar Biaya Umum (SBU), sedangkan penentuan besaran kenaikan TPK disepakati bersama dengan DPRA.

"Nah ini masalahnya nggak pernah dibahas. Tahu-tahu sudah dinaikkan. Kalau nggak jeli melihatnya, kita juga nggak tahu ada kenaikan," sebut Nurzahri.

Nurzahri mengaku baru mengetahui adanya kenaikan itu setelah menghitung ulang besaran TPK yang tercantum di dalam Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (RKA-SKPA).

"Angka yang disebut di dalam dokumen RKA ini gelondongan. Baru kita tahu ada kenaikan setelah kita menghitung ulang," ungkap Nurzahri.

Menanggapi kritikan Nurzahri, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan rencana penambahan TPK yang dimaksud dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020 itu, dilakukan untuk mensejahterakan pegawai sehingga kinerja pegawai juga bisa meningkat. 

"Tentunya penambahan TPK tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan. Harus diketahui, bahwa penambahan TPK bagi pegawai di Pemprov Aceh itu dilakukan terakhir sekitar 10 tahun lalu. Jadi yang dilakukan ini memang berdasarkan kepatutan dan yang pasti kebutuhan mereka setiap tahun juga meningkat kan," kata Iswanto kepada Dialeksis.com, Senin (23/09/2019) malam.

Ia menambahkan data terakhir bahwa tunjangan bagi pegawai negeri di Pemprov Aceh dilakukan pada tahun 2008, yaitu atas dasar Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 840/269 tahun 2008 tentang Pemberian Tunjangan Prestasi Kerja bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Struktural/Non-Struktural serta Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Aceh. 

Dengan penambahan tersebut, sambungnya, pemerintah mengharapkan kinerja pegawai negeri di Aceh lebih maksimal. Dengan penambahan kesejahteraan itu, kata dia, integritas para pegawai juga akan meningkat.

"Dengan sedikit penambahan tentu mereka tidak perlu mencari kerja sampingan dan fokus pada melayani masyarakat," kata dia.

Iswanto melanjutkan, penentuan kriteria pemberian tunjangan bagi pegawai dilakukan dengan melihat beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau mempertimbangkan hal objektif lainnya. "Penambahan besaran standar tunjangan ini dilakukan dengan melihat aspek efesiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran serta rasionalitas," sebutnya.

Dia pun membandingkan Aceh dengan Pemprov Sumatera Utara lewat Peraturan Gubernur No.11 Tahun 2017 yang telah merasionalisasikan nilai tunjangan pegawai negara di daerahnya. Dalam Pergub itu, sebut dia, pejabat eselon IIa diberikan tunjangan senilai Rp 25 juta. Padahal, total dari APBD Sumatera Utara adalah Rp.15,2 triliun. 

"Sementara pegawai di sana mencapai hampir 30 ribu orang. Begitu juga Provinsi Sumatera Barat, juga diatas rata-rata kita," pungkasnya.

Dia menjelaskan APBA Aceh mencapai Rp.17,3 triliun dan pegawainya berjumlah 22 ribu orang. Tunjangan tertinggi bagi pegawai di Pemprov Aceh, yaitu pegawai dengan eselon IIa, adalah Rp 20 juta. Artinya, kata dia, dengan APBD lebih tinggi dan jumlah pegawai yang lebih sedikit, maka sudah sepatutnya tunjangan bagi pegawai di Pemprov Aceh ditambah. 

"Sebenarnya kalau kita melihat secara positif, penghasilan yang sah seorang pejabat eselon 2 pemerintah provinsi aceh saat ini sangatlah jauh dari penghasilan yang sah dari seorang anggota DPRA," jelasnya.

"Penambahan tunjangan dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan nanti pastinya sesuai dengan persetujuan dewan," tambah Iswanto.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda