kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tolak Wacana Pembagian DOKA 80:20 Persen, Politisi: Otsus untuk Kepentingan Daerah dan Rakyat

Tolak Wacana Pembagian DOKA 80:20 Persen, Politisi: Otsus untuk Kepentingan Daerah dan Rakyat

Sabtu, 18 November 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Aceh, Al Qudri STP. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Aceh, Al Qudri STP secara tegas menolak wacana skema pembagian dana otonomi khusus Aceh (DOKA) dari 60:40 persen menjadi 80:20 persen. Hal ini dikarenakan Aceh sebagai daerah termiskin di Sumatera membutuhkan skema untuk pemerataan pembangunan, bukan pemusatan anggaran pembangunan ke provinsi.

"Pembagian DOKA 60:40 persen itu sudah lumayan bagus, dimana 60 % dikelola provinsi 40 % dikelola kabupaten/kota. Sebenarnya lebih bagusnya lagi 40 persen dikelola provinsi, 60 persen dikelola kabupaten/kota, atau 50:50. Jika 80 persen dikelola provinsi dan 20 persen kabupaten/kota maka ini berpotensi terjadinya ketidakadilan dalam pembangunan di Aceh," ungkap Al Qodri dalam keterangan tertulis diterima Dialeksis.com, Sabtu (18/11/2023). 

Menurut Al Qudri, bicara kebutuhan pembangunan pemerintah kabupaten/kota tentunya jauh lebih paham apa yang dibutuhkan rakyatnya ketimbang provinsi.

"Jadi, kami minta Pak Pj Gubernur untuk tetap komit mempertahankan pembagian otsus 60:40% apapun itu konsekuensinya. Ini demi kepentingan rakyat-rakyat di daerah," ujarnya.

Al Qudri menambahkan, Otonomi Khusus Aceh merupakan suatu Desentralisasi Asimetrik sebagai jalan tengah untuk mengujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat dalam penyelesaian Konflik Bersenjata yang menginginkan Pemisahan Diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dia menyebutkan, sesuai Pasal 34 Ayat 3 Huruf C angka 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2008 yaitu “Dana Otsus ditujukan terutama untuk Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan”.

"Jadi, dana otsus ini harus dimaksimalkan hingga ke kabupaten/kota, jangan malah ditarik dan ditumpuk dalam jumlah besar ke provinsi pula. Lagi-lagi kami tegaskan, kami PSI menolak wacana DPRA dan TAPA untuk melakukan skema pembagian otsus 80:20% karena berpotensi akan merugikan daerah-daerah dan rakyat. Apalagi pasca pandemi kondisi fiskal hampir semua kabupaten/kota sangat memprihatinkan, jika persentase pengelolaan doka dikurangi maka dampaknya akan sangat serius," paparnya.

Menurut Politisi Partai yang dikomandoi anak bungsu Presiden Jokowi itu, pihaknya akan siap pasang badan demi membela kepentingan rakyat dan daerah. Dana otsus itu dana kasih sayang Pemerintah Pusat kepada rakyat Aceh yang jangan sampai hanya dinikmati segelintir elit di provinsi saja, dan hanya meninggalkan duka bagi rakyat kita. 

"Pj Gubernur harus ingat bahwa pembangunan harus diwujudkan dengan seadil-adilnya berorientasi kepada kepentingan rakyat di daerah-daerah. Pembagian 60:40% saja, persentase kemiskinan di Aceh masih tinggi, apalagi jika ditarik lebih besar persentase anggarannya ke provinsi bisa jadi angka kemiskinan ini semakin tak terbendung,” pungkasnya. 

Untuk itu, ia meminta Pj Gubernur Aceh untuk konsisten dan berpegang teguh agar pembagian otsus itu tetap 60:40 atau jika perlu ditambah lagi plot untuk kabupaten/kota sehingga dapat merangsang lebih cepat pertumbuhan pembangunan. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda