kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tolak Raqan Penyiaran Aceh, Sejumlah Radio Berhenti Siaran

Tolak Raqan Penyiaran Aceh, Sejumlah Radio Berhenti Siaran

Rabu, 08 November 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Besok, sejumlah radio di Aceh berhenti siaran, bentuk kekecewaan atas Raqan Penyiaran Aceh. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Sejumlah lembaga penyiaran radio di Aceh menyatakan akan berhenti mengudara pada Kamis (9/11/2023) besok sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Qanun Penyiaran Aceh yang dianggap memberatkan lembaga penyiaran.

Uzair CEO Antero FM mengatakan saat ini sebanyak 25 radio di seluruh Aceh telah menyatakan akan melakukan protes dengan berhenti mengudara untuk sehari sebagai bentuk penolakan dan jumlah radio ini memungkinkan akan bertambah.

"Kamis besok akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait rancangan Qanun Penyiaran Aceh, dimana Pasal 16 sampai 18 dari peraturan daerah ini kami anggap sangat memberatkan dan tidak ada urgensinya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya pasal-pasal tersebut sudah tercantum dalam UU Penyiaran. Sementara kewajiban untuk memproduksi konten Program Siaran Aceh berupa pendidikan, budaya, berita, mitigasi bencana dan lain-lain yang diatur dalam Pasal 16 ayat 2 dalam rancangan Qanun Penyiaran Aceh sudah dilakukan.

Di lain pihak kajian daftar inventaris masalah belum cukup komprehensif dilakukan. “Nah jika ada kajian yang menemukan urgensi baru dibutuhkan qanun. Tapi itu kita juga lihat dalam pasal dimana sejumlah kewajiban produksi yang belum jelas anggaran siapa yang tanggung sedangkan kondisi radio saat ini dalam kondisi sulit untuk membiayai produksi,” paparnya.

Uzair juga menyoroti pasal 26 pendanaan untuk KPIA yang akan menjadi beban APBA.

"Banyak prioritas lain yang membutuhkan anggaran daerah," tandasnya.

Berikut radio yang akan off siaran Kamis (9/11/2023), yaitu :

1. Antero FM Banda Aceh 

2. Panglima Polem FM Aceh Besar 

3. Lima 7 FM Aceh Besar 

4. Three FM Banda Aceh 

5. Kluetezz FM Aceh Selatan 

6. Dalka FM Meulaboh 

7. Fatali FM Aceh Barat Daya

8. Radio Xtra FM Aceh Singkil

9. Megaphone FM Sigli

10. Hidayah FM

11. Urban FM Aceh Besar 

12. Toss FM Banda Aceh 

13. Muna FM Subulussalam 

14. Nikoya FM Banda Aceh 

15. Mutiara FM Pidie

16. ASFM Sigli 

17. Radio KIS FM Aceh Besar

18. Radio SLA FM Takengon

19. Kontiki FM Banda Aceh

20. Djati FM Banda Aceh

21. Amanda FM Takengon

22. Badratun FM Sigli 

23. Serambi FM Banda Aceh 

24. Megah FM Banda Aceh

25. Citis FM Lhokseumawe 

Jumlah ini diperkirakan terus bertambah.

Sementara itu owner Three FM Wira Dharma menyebutkan bahwa radio memiliki segmentasi pendengar yang berbeda sehingga kalau konten siaran diseragamkan tidak akan menarik lagi. 

"Justru kalau konten program sejenis akan menciptakan persaingan tidak sehat," ungkap Wira.

Lembaga penyiaran radio di Aceh yang menolak Raqan Penyiaran Aceh ini akan melakukan langkah advokasi secara hukum. Penasehat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan. 

Qanun yang merupakan peraturan daerah di Aceh didasarkan pada kekhususan dalam UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh). Dalam pasal 153 UUPA disebutkan pemerintah Aceh memiliki hak untuk mengatur pers dan penyiaran yang islami. Hal ini menjadi kontroversi dan mendapat sorotan banyak pihak. 

Menurut Safaruddin jika rancangan Qanun Penyiaran Aceh ini dikaitkan dengan pasal tersebut tidak ada korelasinya. [rls]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda