Tolak Penetapan Menaker, Serikat Pekerja di Aceh Minta Naikan UMP 4 Persen
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020. Artinya tidak ada kenaikan UMP pada tahun depan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) DPW Aceh sekaligus Ketua Advokasi Aliansi Buruh Aceh (ABA), Muhammad Arnif menegaskan, pihaknya menolak tidak adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana ketetapan Menaker dan meminta Plt Gubernur Aceh untuk mempertimbangkan hal ini.
"Dari unsur serikat pekerja menyatakan menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menjadi dasar penetapan UMP dengan alasan surat tersebut bukanlah peraturan perundang-undangan dan hanya bersifat imbauan," jelas Arnif saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (28/10/2020).
"Atas dasar UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 tahun 2015 serta kondisi dan kearifan lokal Aceh, maka unsur serikat pekerja meminta Gubernur Aceh menaikkan nilai UMP minimal 50 persen dari kenaikan UMP tahun 2020 atau 4 persen dari UMP tahun 2020 yaitu sebesar Rp 3.291.632," tambahnya.
Ketua Advokasi ABA itu menjelaskan, pihanyak sudah menyampaikan hal ini dalam Rapat Dewan Pengupahan Aceh (DPA) di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh.
"Alasannya, di Aceh sendiri tidak semua perusahaan terdampak pandemi. Ada memang sektor-sektor tertentu yang terdampak, seperti sektor jasa, namun di sektor yang lain seperti sektor tambang, sektor perkebunan, mereka tidak terdampak Covid-19. Mereka tetap beroperasi dan bekerja seperti biasa," ungkap Arnif.
"Makanya kita meminta kenaikan UMP 4 persen di Aceh pada tahun 2021 dan berharap Plt Gubernur Aceh mempertimbangkan hal ini," pungkasnya.