kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tolak Money Politik, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Gelar Aksi Damai

Tolak Money Politik, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Gelar Aksi Damai

Senin, 25 Februari 2019 17:10 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen-Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Senin (25/2/2019), mengelar aksi damai di Kota Bireuen.

Aksi massa AMPD ini selain dihadiri masyarakat menariknya aksi ini juga dihadiri oleh beberapa ketua Partai Politik..

Massa AMPD menuntut pemangku kebijakan di Bireuen seperti Bupati dan wakil Bupati, Panwaslu, KIP,Kepolisian, Kejaksaan dan DPRK Bireuen untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap Politik Uang (Money Politik_red) pada pemilu April 2019 akan datang.

Amatan Dialeksi.com, puluhan massa AMPD menggunakan satu truk intecoler terbuka sambil membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap Money Politik berkumpul dihalaman pendopo Bireuen, selanjutnya bergerak memutar bundara simpang empat Bireuen bergerak ke kantor DPRK Bireuen.

Dikantor DPRK Bireuen secara bergiliran massa AMPD menyampaikan orasi meminta seluruh pemangku kebijakan di Bireuen untuk kompak menolak politik uang pada Pemilu Apri 2019 mendatang.

Koordinator aksi Azhari menyampaikan tuntutan diantaranya mendesak DPRK Bireuen memanggil pihak penyelenggara Pemilu,Terkait Maraknya Praktek Isu Money Politik Berdasarkan Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, di Kab. Bireuen.

"Kami meminta DPRK wajib menyurati Bupati dan wakil bupati serta seluruh Forum Pimpinan Daerah (Forkompida) Bireuen mendeklarasi Tolak Money  Politik Pada Pemilu 2019 di Bireuen Khususnya, Aceh Secara Umum,"kata Azhari.

Massa juga mendesak DPRK Bireuen Segera memanggil ketua Partai Politik Lokal(Parlok) Dan Partai Politik Nasional(Parnas) Dan Perwakilan Setiap Caleg Partai Politik Untuk Mendatangani Petisi Tolak Praktek Money Politik Pada Pemilu 2019 di Bireuen.

Mendesak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen Segera Mengeluarkan Fatwa Akan Bahayanya Praktek Money Politik Pada Pemilu 2019 Berdasarkan Kajiam Secara Hukum Syariat Dan Hukum Negara Kepada Rakyat.

Meminta Pimpinan Parlok Dan Parnas Harus Memberi Saksi Tegas Kepada Setiap Calegnya, Kader Partai Maupun Simpatisan Partai Maupun Simpatisan Caleg Serta Agen/Calo Money Politik Bila Kedapatan Terbukti Melakukan Money Politik Ditengah Masyarakat.

Meminta Penyelenggara Pemilu Panwaslu dan Kip Serta Gabkumdu Bireuen,  Harus Peka dan Tegas Menindak Lanjuti Setiap bentuk Laporan Dan Isu Yang Berkembang Ditengah Sebagai Bentuk Kepastian Hukum Terhadap Aktor Pelaku Money Politik Sampai Ke Pemerintah Desa/Gampong, Sesuai Aturan Hukum Undang Undang Pemilu Nomor. 7/2017.

Mendesak KIP Aceh Bawaslu Aceh Serta Kapolda Aceh,Kajati Aceh Harus Fokus Dan Komitmen Memantau Pemilu di Kab. Bireuen Yang Rawan Kecurangan Praktek Money Politik Pada Pilkada Tahun 2017 .

Panwaslu mesti  harus melakukan sistem jemput bola mengenai ada temuan praktek Money Politik, tanpa menunggu laporan dari bawah,Karena panwas punya petugas tingkat tingkat Panitia Panwascam(Pantia Pengawas Kecamatan dan Pengawas Pemilu  Gampong (PPG).

Penegak Hukum Gabkumdu Bireuen Harus Berani dan Peka Merespon menindak tegas pelaku money politik tanpa tanpa Diskriminasi, Pencegahan dan Penindakan (Sesuai Aturan PKPU Yang Berlaku).

Meminta Pemerintahan Bireuen Bersama Forkompida Mengeluarkan Surat Edaran Atau Himbauan Bersama Akan Bahaya Kejahatan Money Politik, Hingga Kepelosok Gampong/Desa dengan dibuat pengumuman Setiap Desa Dilarang Masyarakat menerima atau menolak politik uang selama minggu tenang , Baik dari Tinjauan Hukum Syariat Maupun Hukum Negara Republik Indonesia.

Setelah melakukan aksi sekitar satu Jam lebih massa menemui  beberapa anggota DPRK Bireuen diantaranya Rusyidi Mukhtar, Suhaimi Hamid, Muzakkir Mahmud, M.Nur, Mubarrak, Faisal Hasballah, selanjutnya  massa meminta ketua Partai Politik untuk menandatangani petisi penolakan terhadap Money Politik.

Aksi yang mendapatkan pengawalan pihak kepolisian tersebut berjalan lancar, setelah petisi ditanggani masing-masing ketua Partai massa membubarkan diri. (Fajrizal)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda