kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / TKSK Tuai Masalah, Ini Upaya Dinsos Aceh

TKSK Tuai Masalah, Ini Upaya Dinsos Aceh

Sabtu, 12 Maret 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar
Surat Perekrutan TKSK oleh Dinsos Aceh (Kiri) dan Kantor Dinsos Aceh (Kanan). [Foto: Dialeksis/Kolase]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hasil keputusan Dinas Sosial Aceh terhadap rekrutmen Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Provinsi Aceh tahun 2022 menuai protes dari peserta.

Soalnya, peserta menuding jika hasil keputusan peserta yang lulus itu ada yang diluluskan tapi tidak sesuai dengan prosedur dari persyaratan wajib dan umum.

Saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022), Kasi Pemberdayaan, Perorangan dan Keluarga Dinsos Aceh, Safwan mengatakan, data peserta seleksi yang sampai ke Dinsos Aceh memang ada yang keliru pengetikan saat penginputan data. 

Ia mencontohkan semisal seperti kasus di Aceh Utara. Dimana, ada peserta yang salah penulisan di nama kecamatan. Sedangkan nama desa tempat yang bersangkutan tinggal sudah benar.

Safwan bercerita, sebelumnya sudah masuk laporan mengapa salah satu peserta dari Aceh Utara itu nggak tercantum tempat domisilinya. Buntut dari penelusuran, ternyata ada yang keliru pengetikan di kecamatan. Pasca mendengar laporan tersebut, pihak dinas terkait langsung berusaha memperbaiki kekeliruan.

Pun demikian, perkara TKSK juga terjadi di Aceh Besar. Berbeda dengan kasus di Aceh Utara, di Aceh Besar ada 3 nama peserta yang dituding tidak berhak mengikuti seleksi karena tidak mencukupi syarat yang ditentukan. 

Saat dikonfirmasi pada Safwan selaku yang membidangi rekrutmen TKSK ini, ada butir-butir penegasan yang perlu diluruskan.

Berdasarkan persyaratan, bagi peserta baru yang mendaftar wajib mengikuti standar kewajiban umum dan khusus sebagaimana disebut dalam surat edaran Dinsos Aceh. Akan tetapi, bagi tenaga TKSK yang lama, syarat yang dibebankan agak diringankan dan mereka yang lama itu masih diberi kesempatan untuk bekerja lagi.

“Bagi yang lama itu di surat kami sudah kami sebutkan untuk diikutsertakan. Karena mereka sudah bekerja lebih 15 tahun, ada yang 16 tahun, dan ada yang 12 tahun dengan kita. Mereka sudah banyak memberi sumbangsih kepada negeri ini. Jadi, tidak mungkin mereka itu tidak kami ikutsertakan. Karena selama ini, mereka juga tidak ada kendala saat melaksanakan tugas. Sehingga banyak masyarakat yang terbantu,” ujar Safwan. 

Di sisi lain, di Aceh Besar ada juga kasus peserta yang secara administrasi tidak sesuai dengan alamat penempatan waktu pendaftaran. 

khususan untuk kasus ini, Safwan meminta semuanya untuk bersabar. Karena saat ini, pihak Dinsos Aceh sedang berusaha meminta konfirmasi dari Dinsos kabupaten tersebut.

“Hari ini, saya sudah hubungi Aceh Besar. Namun, yang pegang bahan (data) itu belum bisa ketemu (halangan). Sehingga, sampai hari ini saya belum bisa memberi jawaban tentang itu. Karena belum ada jawaban yang akurat,” ucapnya.

Pihak Dinsos Aceh menyikapi perkara TKSK ini dengan tidak hanya bergeming. Mereka menegaskan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaharui segalanya. Bilapun ada yang keliru, sebisa mungkin akan diperbaiki. Bila ada keputusan peserta yang dinyatakan lulus padahal tidak memenuhi syarat, maka keputusan tersebut akan dirubah.

“Namanya juga kerja manusia. Kita ini nggak sempurna semuanya. Itu pasti. Tapi kita tetap berusaha untuk menjadi bahagian daripada mendekati kesempurnaan. Kita tetap berusaha untuk memperbaiki. Kita akan mencari dimana nantinya yang bersangkutan, apakah dia punya bukti-bukti yang kuat bahwa dia bisa menjadi TKSK dan bisa bekerja di lokasi tersebut,” pungkasnya. [akh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda