kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tipu IRT Bisa Jadi PNS, Mantan Anggota TNI Ini Ditangkap Polisi Bireuen

Tipu IRT Bisa Jadi PNS, Mantan Anggota TNI Ini Ditangkap Polisi Bireuen

Senin, 16 Desember 2019 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

HM (51) alias Son mantan anggota TNI


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sat Reskrim Polres Bireuen menangkap pelaku penipuan berinisial HM (51) alias Son mantan anggota TNI asal Kecamatan Peudada,  dengan dalih bisa meluluskan Fadhila (37) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/195 /XII/ RES.1.11. / 2019 / RES BIREUEN, 14 Desember 2019 yang dibuat oleh korban Fadhila (37) Warga Kecamatan Kuta Blang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen.

Kejadian tersebut terjadi 10 Agustus 2019 lalu, saat dirinya bertemu dengan pelaku melalui adik iparnya.

Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, penangkapan HM  yang melakukan aksi penipuan terhadap Fadhila seorang ibu rumah tangga.

"Pelaku mengatakan kepada korban bahwa bisa meluluskan dirinya menjadi PNS, dengan syarat menyerahkan foto kopi KTP, Akte, Ijazah, Pas Fotho dan uang Rp 3.000.000," kata Iptu Rezki.

Saat ini pelaku masih kita periksa lebih lanjut, apa masih ada  korban lain yang dirugikan oleh pelaku. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Faj) 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda