kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tinggalkan Riba dan Rentenir yang Membelit Leher, Masyarakat Diimbau Segara Beralih ke LKS

Tinggalkan Riba dan Rentenir yang Membelit Leher, Masyarakat Diimbau Segara Beralih ke LKS

Selasa, 24 November 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Husni M.Ag. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Husni M.Ag mengatakan, konversi dari sistem keuangan konvensional ke syariah merupakan sebuah keniscayaan. Terlebih Aceh merupakan daerah kekhususan yang menerapkan syariat Islam.

"Langkah ini untuk menghindarkan masyarakat kita dari praktik riba. Kalau kita lihat dari konvensional ini kapitalis, riba dan haram. Supaya umat Islam ini ada pilihan dari konvensional ke syariah, makanya dibuat aturan ini," jelas Husni saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (24/11/2020).

Ia melanjutkan, produk-produk yang ada di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) itu nantinya bisa menampung semua produk yang ada dan sesuai dalam aturan Islam, terutama tidak mengandung riba.

"Kita yakin cuma Islam yang bisa mengatur jalan hidup umat menjadi lebih baik. Dan mudah-mudahan melalui LKS, ekonomi umat Islam ini semakin baik dan meningkat. Karena tidak ada jaminan juga perekonomian umat Islam semakin maju dan bagus melalui sistem konvensional," jelas Husni.

"Kalau selama ini kita berada di konvensional, hidup ini tidak berkah. Terus berputar-putar dengan riba dan penipuan, gharar dan semacamnya. Itu yang harus dilakukan, salah satunya melalui kebijakan LKS ini di Aceh. Jadi hidup kita berkah," tambahnya.

Dengan LKS ini, lanjut Hunsni, juga menjaga masyarakat dari bahaya rentenir ini. "Jangan ada lagi rentenir di Aceh. Kalau kita percaya dengan hukum Islam, dengan adanya aturan ini, masyarakat ini punya pilihan. Jangan lagi bergantung hidupnya pada rentenir itu," ujar Husni.

"Rentenir itu haram, membelit leher, bukan semakin makmur malah membuat kita semakin sulit terus. Dalam Islam sudah banyak contohnya bagaimana rentenir, ijon dan segala macam. Kita ingin menghilangkan itu, makanya LKS diterapkan di Aceh," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda