kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tindaklanjuti SE Menkes, Pemerintah Aceh Gelar Rakor Percepatan Vaksinasi Anak Usia Sekolah

Tindaklanjuti SE Menkes, Pemerintah Aceh Gelar Rakor Percepatan Vaksinasi Anak Usia Sekolah

Selasa, 14 September 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual dengan para pemangku kepentingan seluruh Aceh, Rabu (15/09/2021) besok. Rakor tersebut akan membahas percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak SMP/MTs dan SMA/MA sederajat di seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh.

"Rakor itu akan melibatkan para Bupati dan Walikota se Aceh, Dandim dan Kapolres se Aceh, Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh, Kadinkes Aceh, Kadisdik Aceh, Direktur RSUDZA, hingga Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kota dan seluruh instansi terkait," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Selasa (14/09/2021).

Selain itu juga para Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala Puskesmas, dan Kepala KUA Kecamatan se Aceh. Selanjutnya Rakor juga akan diikuti Kepala Sekolah dan Dewan Guru SMP/MTs/SMA/SMK/MA/SLB se-Aceh.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, semua pemangku kepentingan diharapkan mengikuti Rakor tersebut, guna membahas langkah percepatan penanganan Covid-19 di Aceh, khususnya terkait percepatan vaksinasi untuk anak sekolah,” ujar Iswanto.

Upaya percepatan vaksinasi, jelas Iswanto, untuk anak sekolah tersebut dilakukan Pemerintah Aceh menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/1/1727/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 12-17 Tahun. []

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda