Tindaklanjuti SE Menkes, Pemerintah Aceh Gelar Rakor Percepatan Vaksinasi Anak Usia Sekolah
Font: Ukuran: - +
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM. [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual dengan para pemangku kepentingan seluruh Aceh, Rabu (15/09/2021) besok. Rakor tersebut akan membahas percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak SMP/MTs dan SMA/MA sederajat di seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh.
"Rakor itu akan melibatkan para Bupati dan Walikota se Aceh, Dandim dan Kapolres se Aceh, Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh, Kadinkes Aceh, Kadisdik Aceh, Direktur RSUDZA, hingga Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kota dan seluruh instansi terkait," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Selasa (14/09/2021).
Selain itu juga para Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala Puskesmas, dan Kepala KUA Kecamatan se Aceh. Selanjutnya Rakor juga akan diikuti Kepala Sekolah dan Dewan Guru SMP/MTs/SMA/SMK/MA/SLB se-Aceh.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur, semua pemangku kepentingan diharapkan mengikuti Rakor tersebut, guna membahas langkah percepatan penanganan Covid-19 di Aceh, khususnya terkait percepatan vaksinasi untuk anak sekolah,” ujar Iswanto.
Upaya percepatan vaksinasi, jelas Iswanto, untuk anak sekolah tersebut dilakukan Pemerintah Aceh menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/1/1727/2021 tanggal 30 Juni 2021.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 12-17 Tahun. []