kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tindak Pelaku Pembakaran Hutan, Kapolda Aceh: Jangan Mundur, 'Tabrak'

Tindak Pelaku Pembakaran Hutan, Kapolda Aceh: Jangan Mundur, 'Tabrak'

Rabu, 03 Maret 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Foto: Humas Polda Aceh

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, siapapun yang melanggar hukum terkait pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan ditindak tegas.

"Saya sudah sampaikan kepada pak bupati (Aceh Barat) tadi, kita juga akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang melakukan pelanggaran hukum, yang melakukan pembakaran lahan dan hutan," kata Wahyu dikutip Dialeksis dari Video Bidang Humas Polda Aceh, Rabu (3/3/2021).

"Siapapun juga yang melanggar hukum, sepanjang untuk kepentingan masyarakat dan anak cucu kita dalam rangka melestarikan hutan, jangan ragu-ragu, jangan takut, jangan mundur. Tabrak (tindak)," tambahnya.

Pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah di kabupaten/kota inventarisir permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi terhadap penanganan karhutla saat ini.

Sebelumnya diketahui, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Karo Ops Kombes Pol Agus Sarjito meninjau langsung dua titik api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aceh Barat dan Nagan Raya, Selasa (2/3/21) kemarin.

Saat ini lokasi yang sudah berhasil dipadamkan sekitar 85 persen.

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda