Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buron 4 Tahun Kasus Korupsi Renovasi Studio
Font: Ukuran: - +
Reporter : Riski
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejari Aceh Selatan berhasil menangkap buronan empat tahun terpidana kasus Korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan beserta perlengkapannya Tahun Anggaran 2008 dengan kerugian sebesar Rp 619.520.128.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi persnya menceritakan kronologi penangkapan, dimana terpidana kasus korupsi tersebut yakni, Yusri Bin Syafie, ditangkap oleh Tim Tangkap Buron pada pukul 13:00 WIB (16/2/2021).
"Pada hari Selasa Tim Tabur Kejati Aceh setelah melakukan pematauan dan memastikan keberadaan buronan dikediamannya di Alue Deah Teungog, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh," ujarnya.
"Kemudian Tim Tabur beserta Tim kasi Pidsus kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan pergerakan dengan melibatkan perangkat Gampong. hingga pada pukul 13:00 langsung melakukan penangkapan," ujar Muhammad Yusuf dalam Konferensi Persnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung RI telah memutuskan dan mengadili terdakwa Yusri Bin Syafie dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Dua Ratus Juta Rupiah.
Diketahui bahwa terpidana Tusri bin Syafie masuk daftar buronan selama lima tahun dan asal perkara dari Kejari Aceh Selatan yang merupakan satu perkara atau kasus dengan dengan terpidana Muammar Khadafi Bin Jailani yang tertangkap beberapa waktu lalu.