Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Riski
[Foto: Riski Ramadhan/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejati Aceh Selatan berhasil menangkap salah satu buronan Korupsi .
Terpidana bernama Muammar Khadafi (46) terpidana kasus korupsi renovasi studio penyiaran dan kelengkapannya di kabupaten Aceh Selatan. Yang masuk daftar pencarian orang ( DPO ).
Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi persnya mengatakan bahwa terpidana Muammar Khadafi telah menjadi buronan Selama 4 tahun.
"Terlebih dahulu Tim Tabur telah melakukan pengintaian selama 3 minggu. Terpidana di tangkap pukul 15:00 di rumah terpidana di Desa Jurong Peujra , Aceh Jaya ( 28/1/2021 )
Berdasarkan putusan putusan Mahkamah Agung RI nomor 737 K/PID.SUS 2015 tanggal 29 Maret 2019. Terpidana mendapat hukuman denda sebesar 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp . 163.502.943 subsidair 6 bulan kurungan.