Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Penjarah Rumah Kosong Saat Bulan Puasa
Font: Ukuran: - +
Reporter : ASYRAF
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam yang didukung Tim Rimung Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Selasa (4/5/2021) dini hari, menangkap enam orang komplotan pelaku pencurian spesialis di rumah kosong, kawasan Jalan Mujahidin Gampong Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh.
Informasi dihimpun DIALEKSIS.COM, Penangkapan keenam orang pelaku yang adalah MS (41), MU (29) ES (40) ketiga pelaku merupakan warga Lambaro Skep, Banda Aceh. Sementara itu tiga pelaku lainnya diantaranya ZU (32) warga Neuheun serta SU (45) dan Dodi (39) merupakan penadah hasil kejahatan warga Sumatera Utara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan penangkapan terhadap komplotan itu dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Brury Apriadi Husaini (35).
“Berdasarkan laporan korban, kawanan pelaku melakukan aksinya diketahui pada tanggal pada 26 April lalu, saat rumah korban dalam keadaan kosong. Adanya aksi pencurian itu diketahui korban saat memasuki rumahnya melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah raib diambil oleh maling”, ujar AKP Ryan.
Kemudian lanjutnya, korban melihat kondisi rumah yang awalnya ditinggal kosong sudah berantakan, kondisi jendela pun dalam keadaan rusak akibat dicongkel yang diduga menggunakan obeng.
“Setelah dilakukan pendataan terhadap barang berharga milik korban yang hilang diantaranya satu unit Kendaraan Roda dua jenis Yamaha Nmax, satu unit Ipad merk Apple, satu unit HP merk Samsung, satu unit Kamera merk Go Pro, dan satu unit sepeda lipat,” kata AKP Ryan lagi.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Alam dengan bukti laporan polisi nomor: LPB/ 55 / IV /Yan. 2.5/2021/SPKT Polsek Kuta Alam pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekira pukul 11.30 wib, Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya Tim Rimueng berhasil menangkap kawanan pelaku di tempat yang berbeda “ beda, tambah Kasatreskrim.
Kasatreskrim AKP M Ryan menjelaskan, awalnya Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian dan pemberatan tersebut berada di Gampong Lamteh, Peukan Bada, Aceh Besar. Selanjutnya, Tim Rimueng menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku MS beserta ZU, selanjutnya tim mengintrogasi keduanya dan mereka mengakui bahwa benar yang melakukan tindak pidana curat sesuai dengan LP diatas adalah mereka.
“Untuk barang bukti sebagian masih pelaku simpan dirumah pelaku ZU yang berada di Gampong Ajun, Peukana Bada, Aceh Besar. Dan Polisi pun terus bergerak ke lokasi rumah pelaku ZU dengan menyita barang bukti diantaranya satu sepeda lipat, satu unit Ipad jenis Apple, satu unit kamera merk Go Pro dan satu unit motor Yamaha Nmax warna Putih, sebut AKP Ryan.
Kemudian untuk HP Samsung J2, pelaku jual kepada pelaku SU melalui perantara pelaku Dodi. Nah berbekal informasi tersebut, tim langsung menuju ke tempat kerja SU dan Dodi serta mengamankan keduanya. Saat dilakukan interogas oleh Tim Rimueng, dari keterangan mereka bahwa MS dan ZU yang melakukan aksi penjarahan rumah milik korban serta turut di bantu oleh pelaku ES dan MU, sambung Kasatreskrim lagi.
Dari pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali berhasil membongkar atau mencuri di rumah kosong lainnya dan hasilnya mereka bagi-bagi sesuai dengan perannya masing-masing, Kata Kasatreskim.
Komplotan ini sebelum melakukan aksinya sudah merencanakan terlebih dahulu dan menargetkan rumah yang kosong dan mereka masing “ masing memiliki peran berbeda, yaitu satu orang masuk ke rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng, kemudian dua pelaku lain memantau keadaan lingkungan sekitar rumah agar jangan sampai ada yang mengetahui aksi mereka. Kemudian ada satu pelaku lainnya turut membantu mengamankan barang “ barang yang dicuri disaat barang tersebut sudah dikeluarkan dari rumah serta yang terakhir peran penadah untuk menampung Handphone Samsung curian, pungkas AKP Ryan. Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan Tujuh Tahun Penjara. (asy)
- Ditreskrimum Polda Aceh Digugat Praperadilan, Nourman: Kami Ingin Tegakkan Keadilan
- Terkait Dugaan Korupsi PT PLN UIP Medan, Karyawan Kantor Pusat Diperiksa Kejagung
- Setelah 2,5 Tahun, Nelayan Asal Idi yang Ditangkap di Myanmar Bebas
- Sembilan Berkas Perkara Tahap Pertama Dugaan Korupsi PT ASABRI Dilimpahkan Kepada JPU