kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tim Pembela Jokowi Aceh Laporkan 2 calon DPD ke Panwaslih Aceh

Tim Pembela Jokowi Aceh Laporkan 2 calon DPD ke Panwaslih Aceh

Kamis, 22 November 2018 17:23 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Pembela Jokowi Aceh melaporkan dua calon anggota DPD dari Aceh ke Panwaslih Aceh, yaitu Anwar Ahmad dan Teuku Saifulah, karena kedua calon DPD tersebut terlibat dalam kegiatan kampanye calon wakil presiden Sandiaga Uno di Banda Aceh tanggal 20 November 2018 yang lalu.

Koord. TPJ Aceh Imran Mahfudi menyebutkan bahwa yang paling fatal adalah keterlibatan Anwar Ahmad yang juga merupakan Mantan Ketua PAN Aceh dalam Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Aceh sebagai wakil ketua, hal tersebut tertuang dalam SK pembentukan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Aceh sebagai mana dipublikasi dalam website KIP Aceh. Disamping itu pak Anwar Ahmad juga hadir dalam bebetapa kegiatan kampanye Sandiaga Uno tanggal 20 Nobember 2018 yang lalu.

Terkait dengan Calon DPD Nomor urut 43 atas nama T. Syaifullah, yang juga dilaporkan terkait dengan keterlibannya dalam Kampanye Sandiaga Uno di Makam Sultan Iskandar Muda, beliau hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Kita sudah serahkan beberapa bukti, berupa SK Tim Pemenangan Prabowo-Sandi Aceh, print out photo dan pemberitaan di media massa." sebut Imran Mahfudi

Tindakan kedua Calon DPD dari Aceh tersebut, telah melanggar Ketentuan Pasal 4 ayat (4) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye.

"Kami berharap agar Panwaslih Aceh agar segera memproses laporan tersebut dan jika tetbukti agar melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku." sebut Imran

Pelaporan dua calon anggota DPD itu dilakukan oleh Imran Mahfudi selaku Koordinator Tim Pembela Jokowi Aceh yang juga didampingi oleh Azfilli Ishak pengurus TPJ Aceh.(t)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda