Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah Ciduk Jambret Di Bener Meriah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Takengon - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah bergerak cepat memburu pelaku jambret yang beraksi merampas tas milik korbannya di Jalan Abdul Lahab Kampung Simpang empat, Kecamatan Bebesen Kab Aceh Tengah.
Tim Opsnal Sta Reskrim Aceh Tengah memburu pelaku hingga ke Pintu Rime Gayo Bener Meriah, dengan bantuan Polsek setempat, dalam waktu singkat tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka pelaku jambret.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, kepada media, Jumat (25/08/2023) menjelaskan peristiwa penjambretan terjadi pada hari Kamis siang (24/8/23) sekitar pukul 13.45 Wib.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari arah Perumnas , Takengon-menuju ujung Gergung Simpang Empat untuk menjemput anaknya pulang sekolah.
Saat mendekati Sowroom Arwindo kedua pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat langsung menjambret tas korban dari arah kanan belakang korban. Kejadian itu mengakibatkan korban jatuh bersama sepeda motornya.
Kedua pelaku berhasil menjambret tas korban dan melarikan diri. Dalam tas korban berisikan Handphone Merk Iphone 12 Pro Max, Handphone Android Infinix, dan uang sejumlah Rp 600.000.- STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes serta kartu ATM.
Korban langsung membuat pengaduan ke Polisi. Setelah menerima Laporan, tim Opsnal menuju tempat kejadian dan melihat rekaman Cctv Showroom Arwindo. Kemudian mengumpukan keterangan dan melakukan penyelidikan.
Hasil pelacakan ditemukan posisi pelaku di Simpang Balik Kabupaten Bener Meriah. Tim ahirnya bergerak cepat melakukan pengejaran ke kabupaten tentangga Aceh Tengah ini.
Tim opsnal berhasil menciduk pelaku tepatnya di Kampung Werlah Kec. Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah sekitar pukul 17.30 Wib di hari yang sama.
Tim yang dipimpin Aipda Salman, melakukan penyisiran mencari pelaku. Kondisi hujan, kedua pelaku berteduh di depan rumah kosong pinggir jalan Takengon-Bireun. Tim opsnal turun dari mobil menyergapan.
Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu melarikan diri ke perkebunan kopi masyarakat, saat mengetahui tim Opsnal keluar dari dalam mobil. Pelaku yang melarikan diri tersebut adalah mantan resedivis dalam kasus pemerasan di Wilayah Hukum Kota Lhokseumawe.
Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku MD (21) warga Gampong meunasah Blang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe. Pelaku dimasukkan kedalam mobil, ketika penangkapan warga setempat ramai berdatangan dan ingin menghakimi pelaku.
Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan tim opsnal mengamankan pelaku ke Polsek Pintu Rime Gayo, dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian pelaku RA yang melarikan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah, selain mengamankan seorang pelaku, juga diamankan 2 unit handphone Merk Ipone Promax 12 dan Infinik, 1 buah dompet di dalamnya berisikan STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes dan kartu ATM.
Satu unit Sepeda motor Honda Beat No. Pol BL 3984 NAO yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, juga turut diamankan, sementara pelaku RA Alias RB dinyatakan sebagai DPO.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka MD ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah.Pelaku dijerat melanggar pasal 365 ayat (2) ke (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Iptu Andika.