Tim Hukum DPP PNA: Naif, Pernyataan Mahkamah Partai Soal KLB
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA menganggap pernyataan Mahkamah Partai PNA tentang pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) partai lokal tersebut beberapa hari lalu sesuatu yang mengada-ada karena tidak memiliki landasan yang kuat.
"Pernyataan Mahkamah Partai tersebut sesuatu yang naif, karena Mahkamah Partai tidak punya kewenangan atau tidak punya satu mandat pun dari konstitusi partai untuk menyatakan sah atau tidak sah-nya kongres (KLB_red) partai," kata Zairi Karnaini dalam keterangan resminya yang diterima Dialeksis.com, Rabu (18/9/2019), di Banda Aceh.
Dia menegaskan, pernyataan yang disampaikan Ketua Mahkamah Partai PNA melampaui kewenangannya selaku lembaga tinggi partai, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Anggaran Dasar Partai.
"Seharusnya Mahkamah Partai bisa lebih jernih dan objektif melihat aturan dalam konstitusi partai. Kita semua tahu bahwa kongres (termasuk Kongres Luar Biasa) adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai, dan bukan Mahkamah Partai. Sekali lagi kami tegaskan Bukan Mahkamah Partai," sebutnya.
Terkait: KLB PNA Tidak Sah Secara Hukum
Kalau mau bicara konstitusi, kata Zairi, pihaknya menyarankan Mahkamah Partai melihat Pasal 57 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Partai PNA. Bukan malah berkomentar kemana-mana dan membangun opini yang menyesatkan.
Dia menerangkan, saat dilaksanakan KLB PNA di Bireuen, Sabtu (14/9/2019) lalu, pesertanya diikuti hampir seluruh pengurus DPW dan DPK partai.
"Itu fakta yang tidak terbantahkan. Jika saat ini Mahkamah Partai menyatakan KLB tidak sah, ini jelas sebuah keberpihakan yang tidak objektif dan tidak produktif bagi kebaikan partai. Bagi kami ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap konstitusi dan cita-cita partai," tandasnya.
Sebelumnya, Selasa (17/9/2019), Ketua Makamah Partai PNA Sayuti Abubakar mengatakan KLB PNA yang dilangsung di Bireuen tidak sah secara hukum.(red/rel)