Tim Gabungan Razia Tempat Hiburan di Banda Aceh, Temukan Miras dan Beri Peringatan
Font: Ukuran: - +
Petugas temukan dua botol miras di kafe depan Kantor Satpol PP dan WH Aceh, 2 November 2024. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Satpol PP WH Kota Banda Aceh, serta aparat TNI dan Polri, menggelar operasi pengawasan intensif pada Sabtu malam, 2 November 2024, dini hari. Operasi ini bertujuan memastikan penegakan aturan syariat Islam di wilayah Banda Aceh.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Provinsi Aceh, Marzuki, mengatakan bahwa operasi pertama menyasar sebuah kafe yang terletak tepat di depan Kantor Satpol PP WH Aceh.
"Di sana, petugas menemukan dua botol minuman keras dan gelas yang diduga bekas minuman alkohol, yang melanggar ketentuan daerah," ujar Marzuki.
Setelah memeriksa kafe, tim melanjutkan pengawasan ke kawasan Kuala Cangkoi, Ulee Lheue, di mana petugas menemukan sekelompok pria dan wanita dalam kamar karaoke.
"Di lokasi ini, petugas mendapati empat botol miras yang sudah kosong. Ketika petugas tiba, para pengunjung langsung berlarian meninggalkan tempat," jelas Marzuki.
Tidak hanya di kawasan hiburan, tim gabungan juga memeriksa area Pelabuhan Ulee Lheue dan sebuah hotel di Peunayong. Meski tidak ada pelanggaran yang signifikan ditemukan di hotel tersebut, petugas tetap memberikan peringatan kepada pihak manajemen agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam konteks penerapan syariat Islam di Aceh.
"Operasi ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga agar setiap tempat usaha dan fasilitas umum di Banda Aceh tetap mengikuti ketentuan yang ada," tegas Marzuki.
Ia juga mengingatkan pemilik usaha seperti kafe, karaoke, dan hotel untuk lebih waspada dan patuh terhadap aturan daerah.