kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyeludupan 179 Kg Sabu di Aceh Timur

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyeludupan 179 Kg Sabu di Aceh Timur

Senin, 10 Oktober 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ditresnarkoba Polda Aceh, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Dirpolairud Polda Aceh, Dit Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap dan mengamankan 179 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Indonesia-Malaysia di Aceh Timur pada Kamis (6/10/2022). [Foto: Dialeksis/ftr]


Lanjutnya lagi, tepatnya pada Kamis (6/10/2022), informasi yang diterima bahwa jaringan tersebut sudah berhasil memindahkan barang narkotika kedalam mobil dan motor.

Plt. Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Wika Hardianto, S.H.,S.I.K.,M.H. [Foto: Dialeksis/ftr]

Mendapati hal itu, kata Wika, tim melakukan pengejaran pada pukul 07.15 WIB di desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Tersangka F (31) yang mengendarai mobil Avanza Hitam yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (Empat) buah karung goni warna putih dan 3 (Tiga) buah tas biru dengan berat total keseluruhannya sebesar 179 Kg,” jelasnya lagi. 

Dia mengatakan, bahwa barang tersebut dibawa ke arah Pidie, namun ia menegaskan bahwa saat kasus ini masih didalami lebih lanjut. “Ini masih kita dalami lagi lebih lanjut, mohon doanya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Wika mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ftr/bna]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda