Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Sasar Beberapa Pelanggaran
Minggu, 11 Desember 2022 22:30 WIB
Font: Ukuran: - +
[Foto: KOMPAS.COM/HADI MAULANA]
"Penggunan tilang manual secara selektif terhadap pelanggaran tertentu wajib dimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat," kata dia.
Soal plat nomor atau TNKB, katanya, plat nomor merupakan bukti legitimasi operasional kendaraan di jalan. Dimana kendaraan bermotor hukumnya wajib memasang TNKB.
Pelanggaran tersebut diatur dalam ketentuan pidana Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Adapun modus pemalsuan TNKB merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Kompas)
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda