Beranda / Berita / Aceh / Tiga Warga Sijunjung Ditangkap

Tiga Warga Sijunjung Ditangkap

Rabu, 02 Mei 2018 21:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Tiga warga Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat yang sedang berada di kawasan hutan lindung kini di tahan polisi.

Ketiganya dilaporkan oleh Staf BKSDA yang melakukan patroli rutin di pegunungan Bengkung dan melihat ada tiga orang yang sedang berjalan menuju pondok.

"Ternyata ketiga orang tersebut merupakan warga Sumatera Barat yang sedang mencari pohon Alim atau pohon Gaharu dan kemudian Staf BKSDA melakukan introgasi di lapangan dan mengetahui ketiga orang tersebut baru selesai menebang pohon gaharu," terang AKBP Dedy Sadsono.

Setelah itu, Staf BKSDA langsung mengambil titik koordinat dan mengentahui bahwa pohon gaharu yang tumbuh secara alami tersebut ditebang dalam lawasan hutan lindung. Selanjutnya Staf BKSDA melakukan pengecekan di dalam gubuk tersebut dan menemukan barang bukti berupa kayu gaharu yang ditebang dalam mawasan hutan lindung tersebut.

"Setelah itu Staf BKSDA menurunkan ketiganya dan menyerahkan kepada Polsek Trumon Timur dan selanjutnya diserahkan ke Polres Aceh Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa yang menyuruh dan memodali ketiganya mencari kayu gaharu adalah saudara Jamilan, warga Alur Duamas, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan," ungkap Kapolres.

Bersama tersangka, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bongkahan kayu gaharu, satu katong plastik kayu alim kering, tiga buah golok, lima bilah pisau deras kecil, satu bilah pisau deras besar dan 14 buah jerat binatang yang terbuat dari tali klos sepeda motor.

"Pasal yang dijerat yakni Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Kehutanan No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1990 tetang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Jo Pasal 55 Ayat (1) ke Ie  KUHP," demikian AKBP Dedy Sadsono. []

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda