Beranda / Berita / Aceh / Tiga Pengedar Sabu Asal Matangkuli Dibekuk Polisi

Tiga Pengedar Sabu Asal Matangkuli Dibekuk Polisi

Kamis, 09 Januari 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Tiga pria asal Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara ditangkap polisi ketahuan memilik narkoba jenis sabu.

Polisi menyita barang bukti 15 paket sabu seberat 5.51 gram. Ketiga pria itu langsung diangkut ke Mapolres Aceh, Rabu (8/1/2020) 

Tersangka berinisial HAS (48) warga Gampong Seuriweuk, Kecamatan Matangkuli, dari tangan HAS polisi menyita 1 paket sabu seberat 0,10 gram.

Kemudian dua lainnya merupakan warga Gampong Ude Kecamatan Matangkuli berinisial Mus (37) dan MN (37).

Dari tersangka Mus polisi mendapati satu paket sabu seberat 1,45 gram dan selembar kertas alumanium foil, dan 13 paket sabu lainya seberat 3,96 gram didapat dari tersangka MN.

Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di satu lokasi di Jalanan Gampong Blang Matangkuli.

"Diduga kuat ketiga pelaku sedang melakukan transaksi narkoba sehingga anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan," katanyanya.

Ia menuturkan jika barang bukti sabu ditemukan saat penggeledahan badan.

"Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda