Beranda / Berita / Aceh / Tiga Kasus Pelanggaran HAM Jadi Perhatian Serius KontraS Aceh Sepanjang 2021

Tiga Kasus Pelanggaran HAM Jadi Perhatian Serius KontraS Aceh Sepanjang 2021

Jum`at, 10 Desember 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Koordinator KontraS Aceh, Hendra  Saputra. [Foto: Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Hendra Saputra mengatakan ada tiga kasus pelanggaran HAM yang ditangani serius oleh Kontras tahun 2021.

Hendra menjelaskan tiga kasus tersebut, pertama penembakan terhadap Davis Minasov (37) warga desa Simpang Deli Kilang, kecamatan Darul Makmur, kabupaten Nagan Raya, Aceh. Kedua, aksi penyegelan rumah penghuni Asrama Dewan Revolusi di Dusun Gurita, Desa Bandar Baru, kecamatan Kuta Alam Banda Aceh oleh Kodam Iskandar Muda (IM). Ketiga, Kejaksaan aparat kepolisian dari Polres Bener Meriah.

Ia mengatakan bahwa KontraS banyak tangani kasus yang muncul ke permukaan saja dan kasus yang ditangani berhubungan langsung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) karena KontraS tidak punya kuasa hukum yang khusus untuk menangani kasus tersebut, Jadi kuasa hukumnya menggunakan LBH.

Hendra juga menyampaikan jika KontraS juga diminta untuk mendampingi kasus jalan tol di kecamatan Kuta Baro, ini sedang dilihat prosesnya. Kata Hendra, sebenarnya catatan situasi saat ini polisi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), di satu sisi menurutnya kekerasan negara masih dominan terjadi, upaya-upaya polisi yang tidak maksimal dalam mengungkapkan progress dari kasus tersebut banyak terjadi, budaya-budaya reformasi kepolisian itu belum berubah total.

Ia menyebut, hari ini ada capaian besar yang dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sebagai upaya pemenuhan hak korban juga terpenuhi. Sebanyak 5000 lebih data korban yang telah dikumpulkan, tinggal tugas negara adalah mengakui data tersebut sebagai data resmi negara yaitu data korban. 

“Kalau ini dilakukan oleh negara dalam tahun ini itulah capaian yang besar khususnya konteks Aceh karena saya melihat bahwa pemenuhan hak korban itu bukan hanya semata-mata memberikan bantuan tapi pengakuan dia adalah korban adalah pemenuhan hak korban paling fundamental,” ujarnya saat diwawncarai Dialeksis.com, Jumat (10/12/2021).

Lanjutnya, memang benar situasi Aceh dalam isu pelanggaran HAM ini sedang terjadi hal yang serius terutama antara Komnas HAM dengan Kejaksaan karena Komnas HAM menyelesaikan tiga kasus yang berat untuk Aceh yaitu rumoh geudong, simpang KKA, dan Jambo keupok tapi berkasnya masih tolak tarik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

“Belum ada keputusan final karena fungsi Komnas HAM hanya melakukan fungsi penyelidikan dan penuntutan dari kejaksaan, situasi hari ini terjadi tolak ulur untuk menentukan hal tersebut,” imbuhnya.

Hal ini menjadi dilema bagi korban karena KKR itu sendiri tidak bisa bekerja untuk isu-isu yang sedang ditangani oleh Komnas HAM, KKR ini tidak bisa masuk ke Komnas HAM sehingga hak korban ini menjadi tergilir.

Ia menambahkan, cita-cita Jokowi adalah menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi dan sampai hari ini hal itu belum tercapai, ini sama-sama kita lihat tidak ada capaian pelanggaran HAM yang sukses diselesaikan malah beliau melalui tim terpadu yang dibentuk oleh Kemenhum Pohulkam itu coba menyelesaikan pelanggaran HAM tanpa proses pengungkapan kebenaran, hanya memberikan hak-hak korban berupa reparasi saja.

“Saya berharap bahwa pemerintah Aceh mengakui terkait dengan data-data KKR tadi, ini tinggal dua minggu lagi ya mengakui saja data yang diberikan KKR sebagai data korban,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda