Beranda / Berita / Aceh / Tidak Terbukti Bersalah, Mantan Wali Kota Sabang Divonis Bebas

Tidak Terbukti Bersalah, Mantan Wali Kota Sabang Divonis Bebas

Jum`at, 07 Februari 2020 18:05 WIB

Font: Ukuran: - +


Mantan Wali Kota Sabang Sabang Zulkifli H Adam (Foto: Waspada)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Wali Kota Sabang Sabang Zulkifli H Adam divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Vonis bebas itu dibacakan langsung oleh majelis hakim diketuai Muhifuddin pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (7/2/2020).

?Zulkifli H Adam hadir dalam persidangan didampingi penasihat hukumnya Zulkifli. Hadir jaksa penuntut umum Iqbal dan Ibnu Sakdan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam putusan itu terdakwa Zulkifli H Adam dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan harga tanah untuk pembangunan rumah guru.

"Memutuskan terdakwa Zulkifli H Adam tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari semua dakwa dari tahanan serta memulihkan semua harkat dan martabatnya," kata majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan.

Mantan Wali Kota Sabang itu dinyatakan tidak bersalah, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah dinas guru.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Muhifuddin, Jumat (7/2/2020) di pengadilan setempat setelah membacakan pertimbangan hukum.

"Menyatakan terdakwa Zulkifli M Adam tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwa penuntut umum dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," baca Muhifuddin.

?Melalui putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Ia selama ini ditahan di Rutan Banda Aceh di Desa Kajhu, Aceh Besar.

?Karena terdakwa tidak terbukti bersalah, maka majelis hakim juga memulihkan harkat dan martabat kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.(zu)

Keyword:



Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda