kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tidak Tandatangani Surat Petisi Mahasiswa, Massa Sandera Wakil DPRK Lhokseumawe

Tidak Tandatangani Surat Petisi Mahasiswa, Massa Sandera Wakil DPRK Lhokseumawe

Jum`at, 23 Agustus 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Massa aksi mahasiswa sempat sandera Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, T Sofianus dan satu anggota Nurbayan ke atas mobil pick up yang dikawal polisi. [Foto: Rizkita Gita/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Lima poin petisi tertulis dalam surat petisi mahasiswa tidak ditandatangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe. Massa sempat sandera Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T Sofianus dan satu anggota Nurbayan.

Massa nekat menaikkan paksa Wakil Ketua dan satu anggota DPRK Lhokseumawe ke mobil pick up bersama beberapa polisi karena tidak izinkan masuk ke dalam gedung dan menyerahkan petisi tuntutan untuk menolak revisi RUU Pilkada.

Amatan di lokasi, pintu gerbang dikawal ketat oleh polisi. Massa aksi menerobos masuk bahkan melemparkan botol plastik ke arah aparat, dan terlibat adu dorong dengan aparat kepolisian.

“Kami tidak dikasih masuk, padahal kami hanya ingin berdialog di dalam. Mau gak mau dewan ini kami bawa aja,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Ardiansyah Sinaga, kepada Dialeksis.com, Jumat (23/8/2024).

Ribuan massa aksi dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara. Baku pukul dengan polisi terjadi mengawal aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-undang Pilkada.

Menjelang magrib aksi baru bubar dan mahasiswa pulang dengan tertib. 

“Kami tidak akan diam. Tunggu saja kami akan kembali lagi melakukan aksi lebih besar dari ini,” pungkasnya. 

Dalam tuntutannya demonstran mengajak seluruh rakyat Indonesia mengawal putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia kepala daerah. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) patuh atas putusan mahkamah konstitusi. Untuk isu lokal, mereka meminta DPRD mengevaluasi kinerja Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan dan meminta pemerintah pusat menjalankan seluruh isi Undang-undang Pemerintah Aceh.

Untuk diketahui, demonstrasi dengan isu yang sama dua hari terakhir marak di Indonesia. Aksi ini mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.[rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda