Tidak Masuk Kerja Pasca Lebaran, Camat Seruway Dicopot dari Jabatannya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Camat Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Husaini, SH dicopot dari jabatannya karena kedapatan tidak masuk kerja selama dua hari pasca libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Pencopotan jabatan kepada Husaini terpaksa diberikan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja selama dua hari pasca libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah," kata Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn kepada wartawan Rabu (12/6/2019).
Menurutnya, sanksi tegas yang diberikan kepada camat Seruway ini, sesuai dengan Intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019.
"Pemberian sanksi pelanggaran kedisplinan bagi PNS ada yang bersifat ringan, sedang dan berat. Untuk Camat Seruway diberikan saksi berat karena camat merupakan pimpinan yang mempunyai wilayah dan pemimpin bagi pegawai di kantor Camat," jelas Bupati Mursil.
Bupati menegaskan, dalam memberikan sanksi bagi pejabat dan PNS yang melanggar aturan tidak tebang pilih dan berlaku bagi semua aparatur sipil negara yang melanggarnya, "Seharusnya seorang camat harus memberikan contoh yang lebih baik bagi bawahannya," ujarnya.
Bupati Mursil menambahkan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) termasuk para pejabat di daerahnya, yang kedapatan tidak melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk bagi pejabat tidak amanah kepada tugas dan tupoksi masing-masing.
Sementara itu, Camat Kecamatan Seruway Husaini yang dikonfirmasi Dialeksis.com, membenarkan bahwa ia sudah dicopot jabatannya dari Camat Seruway karena tidak masuk kerja selama dua hari pasca libur Idul Fitri 1140 Hijriah.
"Sebagai bawahan, ia sudah menerima sanksi yang diberikan kepadanya karena jabatan itu bukan hak kita tapi kepercayaan," ujar Husni. (MHV)