Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / The Aceh Institute Tawarkan Tiga Strategi Perkuat KTR Cegah Perokok Pemula

The Aceh Institute Tawarkan Tiga Strategi Perkuat KTR Cegah Perokok Pemula

Sabtu, 04 April 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Salah satu iklan rokok di Banda Aceh. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - The Aceh Institute menawarkan sejumlah opsi penguatan kebijakan KTR di Banda Aceh.

Project Leader Tobacco Control The Aceh Institute, Nadia Ulfah menjelaskan, setidaknya ada tiga langkah strategis yang perlu segera dilakukan bersama.

Pertama, memperketat pengaturan kawasan dengan memastikan seluruh gedung dan fasilitas umum memasang tanda larangan merokok di lokasi yang mudah terlihat, serta memastikan tidak ada aktivitas merokok di area KTR.

Kedua, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan KTR. Menurut Nadia, pengawasan yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan aturan tidak hanya berhenti di atas kertas. Ketiga, memperkuat pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok secara menyeluruh.

“Tidak boleh ada lagi reklame rokok, baik indoor maupun outdoor, termasuk display kemasan rokok di tempat penjualan. Ini penting untuk memutus paparan visual yang selam (4/4/2026).

Ia menilai kondisi beredarnya iklan rokok di Kota Banda Aceh menunjukkan masih adanya celah dalam implementasi Qanun KTR, khususnya dalam pengendalian iklan, promosi, dan sponsor rokok.

“Iklan rokok yang masih beredar di ruang publik sangat berdampak kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Ini bisa memengaruhi persepsi dan mendorong munculnya perokok pemula,” ujar Nadia.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2017 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Regulasi ini secara tegas bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, menciptakan lingkungan hidup yang sehat, serta menekan angka pertumbuhan perokok pemula.

Namun dalam praktiknya, Nadia menilai implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya optimal. Salah satu indikatornya adalah masih ditemukannya iklan rokok, baik dalam bentuk reklame luar ruang maupun promosi terselubung di titik penjualan.

“Padahal dalam aturan sudah jelas, pemasangan iklan, promosi, dan sponsor rokok dilarang, baik di dalam maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan rokok di tempat penjualan. Ini yang perlu ditegakkan secara konsisten,” tegasnya.

Data menunjukkan, pada tahun 2023, sekitar 8,14 persen penduduk Banda Aceh usia pelajar dan mahasiswa merupakan perokok. Angka ini menjadi alarm serius bagi upaya perlindungan generasi muda dari bahaya konsumsi tembakau.

Nadia juga menyoroti ketimpangan antara pendapatan dari sektor iklan rokok dengan beban biaya kesehatan yang ditimbulkan akibat konsumsi tembakau. Berdasarkan data yang dihimpun dari BPJS dan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2026, pendapatan dari reklame rokok hanya sekitar Rp671 juta.

Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan dari papan nama toko atau iklan lainnya yang mencapai sekitar Rp6,7 miliar. Sementara itu, biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok membengkak hingga lebih dari Rp1,13 triliun.

“Ini menunjukkan bahwa secara ekonomi, keberadaan iklan rokok tidak memberikan kontribusi signifikan, justru menambah beban biaya kesehatan yang sangat besar. Artinya, pembatasan bahkan pelarangan total iklan rokok merupakan langkah rasional, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi,” tegas Nadia.

Lebih lanjut, Nadia menekankan bahwa keberhasilan implementasi KTR tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, hingga lembaga non-pemerintah.

“Penegakan KTR adalah tanggung jawab bersama. Ini tentang melindungi hak generasi sekarang dan yang akan datang untuk hidup di lingkungan yang sehat. Tanpa dukungan lintas sektor, kebijakan sebaik apa pun akan sulit berjalan efektif,” ujarnya.

Ia pun berharap Pemerintah Kota Banda Aceh dapat mengambil langkah tegas dalam menertibkan iklan rokok yang masih beredar, sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan.

“Banda Aceh punya peluang besar menjadi kota percontohan dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Tapi itu hanya bisa tercapai jika ada keberanian untuk menegakkan aturan secara konsisten,” pungkas Nadia. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI