kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / The Aceh Institute Sebut Bimtek Dana Desa di Bireuen Laksana Simbiosis Parasitisme

The Aceh Institute Sebut Bimtek Dana Desa di Bireuen Laksana Simbiosis Parasitisme

Senin, 22 Agustus 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yacob. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yacob Bsc MPA mengatakan, Bimbingan Teknis (Bimtek) adalah suatu kegiatan dimana para diberi pelatihan-pelatihan yang bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi peserta yang dimana materi yang diberikan meliputi membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang baik dan Prefesional Aparatur, Kepemimpinan, dll. 

Umumnya, kata dia, bicara Bimtek adalah sesuatu yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam bekerja lebih profesional serta untuk transfer knowlegde (pengetahuan) bagi yang tidak ikut.

Namun, lanjut dia, sejak 2020 sampai saat ini Bimtek di Kota Juang yaitu Kabupaten Bireuen menuai kontroversi akibat dari banyaknya terkuras dana desa.

Dikabarkan sebelumnya, adanya surat undangan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Anak Bangsa Bersatu untuk seluruh Geuchik Kabupaten Bireuen yang akan Bimtek pada 19-31 Agustus 2022 ke Sumatera Utara dengan biaya Rp.14.500.000 per orang kemudian surat undangan dari Lembaga KOMPAK NUSANTARA yang akan mengadakan Bimtek 28 Juli-8 Agustus 2022 dengan biaya Rp.7.500.000 per orang.

Dilansir dari Acehtrend, dikabarkan juga bahwa sebelumnya juga adaPelatihan Edukasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Tingkat Gampong dilaksanakan oleh lembaga Tehnologi dan Informasi Gampong (TIGA), Pelatihan Sekretaris Desa di Yogyakarta, Pelatihan Tuha Peut di Medan dan sebagainya.

Menurut Direktur The Aceh Institute itu, Bimtek ini layaknya simbiosis parasitisme, yaitu hubungan antara dua organisme yang menguntungkan bagi salah satunya dan merugikan bagi yang lain.

Secara sekilas, Muazzinah mengatakan, tiada yang keliru dalam Bimtek ini karena tujuan mulia yaitu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur desa supaya lebih profesional dalam mengemban amanah dalam melayani masyarakat di desa sebagai tempat pelayanan awal sebelum masyarakat ke pelayanan tingkat kecamatan atau pelayanan di tingkat kabupaten.

Namun, tegas dia, akan terjadi simbiosis parasitisme yaitu lembaga yang mengundang akan diuntungkan dan para perangkat desa dirugikan jika proses Bimtek ini tidak memberi dampak tindak lanjut setelah adanya Bimtek.

“Selain itu masyarakat desa juga dirugikan akibat dari dana desa yang dipakai semestinya bisa dipergunakan pada kebutuhan desa yang lebih penting dan mendesak,” ungkap Muazzinah kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (22/8/2022).

Peran Multipihak Dalam Pengawasan Dana Desa

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 terdapat Prioritas Penggunaan Dana Desa yaitu a.kemanusiaan; b. keadilan; c. kebhinekaan; d. keseimbangan alam; dan e. kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. Jika dilihat pada peraturan tersebut maka BIMTEK tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa saat ini.

Kemudian terkait Tata Cara Kerja Sama Desa yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.96/2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yaitu adanya a. persiapan; b. penawaran; c. penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa, d. penandatanganan; e. pelaksanaan; dan f. pelaporan. Pertanyaan penting dalam kegiatan BIMTEK yang dilakukan apakah poin a sampai dengan f sudah terlaksana dengan baik dan bisa diakses oleh masyarakat umum karena ini juga menjadi hak masyarakat dalam memperoleh kinerja aparatur desa.

“Dengan demikian peran multipihak sangat penting dalam mengawasi penggunaan dana desa. Para perangkat desa harus punya niat dan sikap baik dalam menjalankan amanah ‘mengurus’ dana desa,” tutup Muazzinah.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda